DERAKPOST.COM – Audiensi serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, di Jalan Terpadu Selatpanjang, di hari Rabu (1/10/2025) sore.
Forum Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti audiensi bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti.
Audiensi dan rapat dengar pendapat itu berlangsung di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Rabu (1/10/2025) sore. Dari pihak DPRD hadir Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Antoni Shidarta, Ketua Komisi I H Hatta, Wakil Ketua T. Zulkenedy Yusuf, Jhony Katan, T. Mohd Nasir, Eka Yusnita, H. Idris.
Dikutip dari laman GoRiau.. Sementara itu hadir juga Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin dan Koordinator Aliansi Forum Honorer Meranti, Muslihin yang juga moderator pemaparan terkait perihal tersebut, serta sejumlah perwakilan honorer.
Dalam kesempatan itu, Forum Honorer Meranti mempertanyakan status dan kejelasan tenaga honorer non database TMS PPPK (tidak memenuhi syarat tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan TMS CPNS (tidak memenuhi syarat tes Calon Pegawai Negeri Sipil) serta gagal seleksi CPNS.
“Besar harapan kami dari aliansi honorer non database Meranti untuk bisa terakomodir seluruhnya dan diangkat menjadi PPPK paruh yang tertuang dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, sebagai penyambung asa di negeri ini,” ungkap Muslihin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta meminta kepada pihak BKPSDM menindaklanjuti dan bahkan ini melakukan upaya untuk mengakomodir seluruh para honorer non database untuk dimasukkan ke dalam PPPK paruh waktu.
“Jadi, rekan-rekan kita honorer non database ini harus diperjuangkan sehingga bisa masuk ke dalam PPPK paruh waktu nantinya sembari menunggu regulasi dari MenpanRB atau BKN,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim rekapitulasi data honorer non database TMS PPPK dan TMS CPNS tersebut melalui portal link resmi BKN.
“Usulan ini sudah kita masukkan pada 23 September kemarin. Mereka ini ada dua kelompok, yang pertama itu tidak bisa mendaftar akun PPPK karena ikut CPNS sebanyak 274 orang dan kelompok kedua sudah buat akun tapi TMS ada sebanyak 192 orang. Jadi semuanya ada 466 orang,” ungkapnya.
Dengan telah dimasukan usulan tersebut, pihak BKPSDM tentunya berharap semua para honorer itu bisa diakomodir menjadi PPPK paruh waktu. Kemudian dari hasil audiensi ini akan memperkuat hubungan pihak BKPSDM dengan DPRD perjuangkan nasib honorer non database di kabupaten termuda di Riau. (Dairul)