Fantastis….. Bea Balik Nama Mobil-Motor Bekas Dihapus, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

0 82

DERAKPOST.COM – Kabar gembira. Untuk bea balik nama mobil dan motor bekas itu sudah dihapus. Kalau sudah balik nama, perpanjang STNK jadi lebih mudah karena tak perlu KTP pemilik lama.

Bea balik nama mobil dan motor bekas resmi dihapus. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia karena merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena tarif.

Buat kamu yang baru beli mobil atau motor bekas, mengurus balik nama ini jadi penting. Sebab, kamu tak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Mengurus perpanjangan STNK jadi lebih mudah.

Dengan balik nama, kendaraan sudah pasti atas nama kamu sendiri. Tak bisa dipungkiri, saat ini persyaratan wajib KTP asli seringkali jadi kendala bagi pemilik mobil dan motor bekas.

Bea balik nama kendaraan bekas memang dihapus. Namun saat proses balik nama, ada sejumlah biaya lain yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.

Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Dikutip dari laman Detik. Jadi jangan salah kaprah ya kalau bea balik nama dihapus itu artinya gratis. Lalu berapa biaya yang dikeluarkan saat balik nama? Berikut rinciannya.

Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000 sementara motor Rp 35.000.

Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga tarifnya Rp 100.000. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000.

Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.