DERAKPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan itu berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu. Yakni, FA (34), warga Kecamatan Tanah Merah, diamankan oleh petugas setelah menipu puluhan warga.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya dan sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan pelaku.
Berdasar penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya sebesar Rp100.000 per kartu, dan serta mengklaim bahwa kartu itu resmi digunakan untuk hal layanan kesehatan. Tergiur dengan hal itu, korban pun memesan empat kartu untuk keluarganya dan juga membayar sebesar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar pada sistem resmi BPJS.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dan total keuntungan sekitar Rp4.500.000.
Modus digunakan pelaku itu menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi. Petugas berhasil mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan serta korban.
Atas perbuatannya, tersangka FA ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman itu hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kesempatan itu dari Polres Inhil mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak menawarkan hal jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang, dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa. (Kalek)