Empat Perusahan Berdiri di Lahan Eks HGU PTPN 1 Regional 1, Saat Ini Diultimatum

0 103

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ada empat perusahan yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) berlokasi Jalan Mangan VIII Desa Saentis, di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 telah menyurati 4 perusahan yang berdiri di atas lahan eks hak guna usaha (HGU) di Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Dikutip dari laman Desernews.com. Namun surat peringatan pertama yang telah hampir sebulan lamanya dilayangkan kepada keempat perusahaan belum mendapat tanggapan.

Surat tertanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani SEV Aset PTPN1 Reg 1 Ganda Wiatmaja menyebutkan peringatan pertama atas tindakan mendirikan bangunan di atas tanah negara.

“Mendirikan bangunan diatas aset negara itu merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini maka
kami akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ganda.

Isi surat demikian yang ditujukan kepada
Dirut PT SIL, CV AA, Dirut PT TSI dan
Direktur PT SBM.

Sebelumnya surat serupa juga telah dilayangkan kepada PT Musim Mas.

Dikonfirmasi, Humas PT Musim Mas Kanna belum memberikan komentarnya.

Sementara Kasubbag Disposal Aset, PTPN I Regional 1 Rahman membenarkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada keempat perusahaan tersebut termasuk kepada PT Musim Mas.

“Sudah kita surati keempat perusahaan itu juga PT Musim Mas,’ jelas Rahman, Selasa (27/5/2025) kemarin. (Dairul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.