DERAKPOST.COM – Pembuatannya atau perubahan tanggul dan kanal itu, terjadi di Sungai Ara disaat ini. Sehingga dapat diduga ini mengubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai halnya aturan. Maka dalam undang-undang, terancam dipidana.
Hal demikian, disampaikan Dr Elviriadi, kepada wartawan, menyikapi informasi adanya aktivitas perusahaan di daerah Pelalawan yang mengubah bentuk dan fungsi sungai. “Itu tak bisa dibenarkan. Apalagi jika sampai mengubah bentuk dan fungsi sungai,” katanya
Pakar Lingkungan Riau ini mengatakan,
bahwa sungai itu merupakan kekayaan negara dan milik negara yang harusnya dijaga bersama. Itu meliput air mau pun keberlangsunganya mahkluk hidup dan biota sungai di dalamnya.
“Jadi kalau sampai mengubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang undang maka bisa dipidana. Karena itu melawan hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai,” ujarnya menjawab wartawan.
Dia mengatakan, selain tak diperboleh juga sungai tersebut harus dipulihkan kembali. Karena, mengelola sungai itu ada mekanisme dan aturan yang harus ditaati. Jikalau pihak perusahaan tidak mengelola sesuai dengan Lingkungan Hidup maka itu menyalahi dan dipidana sesuai hukum berlaku.
“Insyaallah, dalam waktu dekat ini kita segera turun langsung ke Desa Sungai Ara untuk mengecek langsung tanggul yang diduga sudah dirusak perusahaan. Yang sehingga, lingkungan dan diubah bentuk sungai itu olehnya perusahaan,” tegas Elviriadi.
Sebelumnya. Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan, Joe Kampe didalam hal inj mengecam keras adanya proyek pekerjaan tanggul dan kanal yang tidak kantongi izin rekomendasi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan dan tidak adanya Amdal ini.
“Kita tak begitu tahu berapa besar akan kerusakan yang disebabkan pembuatan tanggul di Desa Sungai Ara dari program CSR perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan kerinci itu,” katanya. Disebut dia, menyayangkan pembuatan tanggul itu tidak melibatkan unsur Pemkab dan Ninik Mamak setempat.
Sehingga, ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Sungai Ara. Untuk persoalan inipun, pihaknya telah menyurati pihaknya Pemkab Pelalawan untuk hal menurunkan tim secepatnya tim Investigasi pakar lingkungan serta Gakkum KLHK meninjau langsung area dugaan kerusakan ini. **Rul