DERAKPOST.COM – Merasa terzalimi maka mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai Reza Fahlevi melayangkan surat keberatan kepada Walikota Dumai terkait SK Pembebasan jabatanya.
Surat keberatan itu dilayangkan Reza Fahlepi melalui Law Firm Wan Subantriarti SH MH dan Associates pada hari Selasa (9/1/2024). Pihaknya keberatan atas Keputusaan Walikota Dumai nomor: 800.15/ 1144/ 2023 tentang pembebasan dari Jabatan, Reza Fahlepi sebagai Kepala Dinas Perkimtan Dumai tertanggal 15 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Atas hal tersebut, Reza Fahlepi melalui kuasa hukumnya Wan Subantriarti, Mulia Raja Petrus, M Syukri dan Sucipto Sihite dari kantor hukum WSA Law Firm, mengajukan keberatan atas keputusan Walikota Dumai tersebut. “Keberatan ini kami ajukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (2) Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Wan Subantriarti.
Dijelaskannya, adapun alasan Walikota Dumai mencopot jabatan Reza Fahlepi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dikarenakan disebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf n angka 5, yang berbunyi ‘membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, dan angka 6 yang berbunyi, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat’.
“Jadi klien kami (Reza Fahlepi,red) ini dianggap atau diduga merupakan kekhawatiraan atau ketakutan Walikota Dumai. Dimana Walikota Dumai merasa bahwa klien kami akan mencalonkan diri menjadi Walikota atau Wakil Walikota Dumai. Sedangkan tahapan pelaksanaan Pilkada belum ada ditetapkan oleh KPU, dan KPU Kota Dumai belum ada menetapkan baik bakal pasangan calon maupun pasangan calon walikota dan wakil walikota Dumai Pilkada tahun 2024,” jelasnya.
“Bahkan, pelaksanaan dan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Dumai tahun 2024 tidak ada serta. Klien kami bukanlah bakal pasangan calon dan pasangan calon walikota dan wakil walikota Dumai pada Pilkada serentak 2024. Jadi kami menduga keputusan tersebut tendensius dan memiliki konflik kepentingan pribadi walikota Dumai, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk mendukung Cipta Kerja Pasal 175, Pasal 1 Ayat (14) yang berbunyi, ‘konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan atau tindakan yang dibuat dan atau dilakukannya,” sambungnya.
Wan Subantriarti menerangkan, dalam permasalahan itu, Reza Fahlepi telah 3 kali dimintai keterangannya. Proses tersebut terjadi pada tanggal 3 November, 15 November dan 11 Desember tahun 2023. Dimana, proses permintaan keterangan itu dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Dumai. Namun, usai diperiksa sebanyak 3 kali, Reza Fahlepi tidak pernah diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Klien kami tidak diberikan salinan BAP. Walau sudah sering diminta, sampai surat somasi keberatan ini dibuat pun salinan BAP belum diberikan oleh tim pemeriksa,” terangnya. Seharusnya lanjut dia, tim pemeriksa wajib memberikan hasil BAP kepada Reza Fahlepi. Karena itu adalah hak Reza Fahlepi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.
Karena sambungnya, Salinan BAP tersebut adalah hak terperiksa/ terlapor, dalam hal ini adalah klien kami untuk mendapatkan itu. Kalau tidak diberikan (salinan BAP), jelas ini melanggar dan juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 32 Ayat 3 yang berbunyi ‘PNS yang diperiksa berhak mendapat salinan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Atas hal tersebut, Wan Subantriarti bersama rekannya meminta Walikota Dumai Paisal untuk transparan dalam penyelesaian permasalahan ini. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta untuk mengembalikan jabatan Reza Fahlepi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai. Selain itu, juga meminta tim pemeriksa memberikan BAP pemeriksaan Reza Fahlepi.
“Kami meminta kepada Walikota Dumai untuk transparan. Sehingga klien kami tidak merasa sedang dizalimi oleh pak Paisal. Kemudian, kami juga meminta hasil BAP klien kami segera diberikan. Karena itu adalah hak klien kami,” jelasnya.
Dalam surat itu, Wan Subantriarti bersama rekannya juga menyampaikan permasalahan tersebut ke beberapa menteri dan kepala badan yang berada di Jakarta. Seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Selain itu, Wan Subantriarti juga mengirim surat tersebut ke Gubernur Riau, Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Ombudsman Perwakilan Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai, Inspektur Daerah Dumai dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dumai. (Fzi)