Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri

0 92

DERAKPOST.COM – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, ini mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri di Jakarta, dihari Selasa (23/4/2025) lalu.

Permohonan tersebut terkait laporan polisi yang dilayangkan ke Polresta Pekanbaru dengan nomor LP/B/301/III/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 22 Maret 2025. Dalam dokumen yang disampaikan, Dr. Arnaldo memohon agar Bareskrim melakukan pengawasan atas proses hukum yang menurutnya tidak berkaitan dengan tindak pidana, melainkan bersumber dari persoalan administratif keuangan daerah.

Dikutip dari riauterbit. Surat permohonan itu diterima langsung oleh petugas di Kantor Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan status dokumen asli. Tanda terima atas nama petugas bernama Fajar turut dibubuhkan pada dokumen tersebut.

Diketahui sebelumnya, Dr. Arnaldo tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan RSD Madani. Namun ia bersikukuh bahwa persoalan yang menyeret namanya merupakan bagian dari dinamika administrasi birokrasi daerah dan bukan ranah pidana. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun Polresta Pekanbaru terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.