Eko Wibowo: Sesuai PMK No49, Tahun 2024 Ini ASN Guru di Riau Terima Uang Makan Hingga Rp902 Ribu per Bulan

0 632

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49, menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khusus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Di PMK tersebut, mereka akan menerima tunjangan uang makan hingga maksimal Rp 902 ribu per bulanya pada tahun 2024. Tentu, keputusan ini disambut baik pihak para abdi negara ASN di sektor pendidikan, termasuk saya yang selaku Ketua Forum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau,” kata Eko Wibowo.

Pria yang biasa disapa Ekowi mengatakan, kegembiraannya yang atas kenaikan uang makan sebesar Rp 814.000 per bulan atau lebih. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu ekonomi guru PPPK, terutama mengingat rendahnya Tunjangan Pemeliharaan dan Pengembangan (TPP) yang mereka terima.

Dengan peningkatan uang makan, katanya, diharap dapat meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK sudah lama berkontribusi dalam sektor pendidikan. “Ini tentu sangat membantu hal ekonomi guru PPPK karena TPP yang kami terima sangat kecil. Uang makan sangat membantu kesejahteraan kami,” ujar Ekowi.

Sebagai tokoh muda pendidikan di Riau, Ekowi menyampaikan rasa syukurnya terhadap perhatian Pemerintah Pusat terhadap guru ASN PPPK. Ia berharap bahwa realisasi kebijakan ini pada tahun 2024 dapat membawa kebahagiaan dan ketenangan bagi para guru PPPK, membantu mengatasi beban ekonomi yang semakin tak menentu.

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau juga menyuarakan harapan untuk tambahan penghasilan dan tunjangan bagi ASN PPPK. Mereka berharap agar status kontrak dapat dihapuskan, dan para guru PPPK dapat diangkat sebagai ASN. (Rul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.