DERAKPOST.COM – Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri inipun angkat bicara terkait hasil seleksi calon direksi Bank Riau Kepri Syariah. Hal tersebut menyusul ditolaknya tiga nama calon direksi diusulkan Pemprov Riau.
Hal itu disampaikan dia, bahwa Komisi III DPRD Riau segera menjadwalkan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Provinsi Riau. Sebab sambung dia, menggelar RDP dengan Tim Pansel Direksi BRK Syariah itu terungkap dengan menyebutkan, bahwasa paling menentukan ini adalah OJK.
“Tadi ditaja Rapat Dengar Pendapat sama OJK di Provinsi Riau. Tapi, dari Tim Pansel Direksi BRK Syariah itu terungkap dengan menyebutkan, bahwa paling menentukan adalah OJK. Ini berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011, kewenangan untuk mengatur dan mengawasi bank, termasuk halnya uji kelayakan dan kepatutan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Politisi Gerindra ini, bahwa, tujuan Rapat Dengar Pendapatan bersama OJK juga untuk mengetahui hal sejauh mana kondisi BRK Syariah saat ini. Ungkap dia, mengingat kekosongan posisi direksi di bank plat merah itu sudah cukup lama. Maka akan panggil OJK supaya bisa
tahu hal gambaran terhadap BRK.
“Kita ini, Komisi III DPRD akan panggil OJK supaya kita tahu gambaran OJK terhadap penilaian BRK Syariah. Sehingga nantinya kita tahu bagaimana kondisinya” sebut Edi Basri. Dia juga mengatakan, selain itu juga berharap dalam penjaringanya calon Dirut BRK Syariah perlu dengan dipertimbangkan akan hal adanya kearifan lokal.
Edi Basri mengatakan, tentunya yang dapat memperbaiki dan bahkan dapat membawa bank kebanggaanya masyarakat Riau lebih baik. Maksudnya, sebut dia, kalau memang tak ada orang Riau yang memenuhi syarat, maka silahkan saja orang luar daerah Riau, tapi tentu dengan komitmen memperbaiki, bawa BRK Syariah lebih baik.
Kesempatan itu Edi Basri pun mengatakan, bahwa diketahui mengenai hasil dari Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pansel, yaitu hal yang selain membahas mengenai calon direksi ini, juga membahas mengenai calon komisaris. Namun, diketahui bahwa Pansel meumumkannya uji publik calon komisaris dan direksi dalam 2 – 3 hari. (Dairul)