DERAKPOST.COM – Terkait permasalahan kosmetik, yang beredar dengan tanpa izin di Kota Pekanbaru, dan digerebek gudang oleh BPOM. Dua tersangka saat ini, sudah dititipkan di tahanan Polda Riau.
Telah dilaksanakan Operasi Penindakan pada 3 September 2024 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru.
Sehubungan dengan kejadian itu, Kepala BBPOM di Pekanbaru Alexander memandang perlu untuk dilakukan Siaran Pers untuk menyampaikan kepada publilk hal-hal pokok terkait pelaksanaan kegiatan penindakan yang telah dan sedang berjalan.
Adapun hal-hal yang penting untuk disampaikan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Operasi penindakan ini dilaksanakan 3 September 2024 oleh PPNS Balai Besar POM di Pekanbaru, dalam bentuk operasi gabungan yang bekerjasama dengan Lintas Sektor terkait yaitu Ditreskrimsus POLDA Riau, Ditresnarkoba POLDA Riau, Satpol PP Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
2. Ada 2 (dua) TKP dalam perkara ini, yaitu di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
3. Pemilik dan penanggunjawab kedua TKP adalah orang yang sama. Berdasarkan hasil Gelar Perkara, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka atas nama inisial YN dan NS.
4. Modus penjualan dilakukan secara online melalui e-commerce. Pelaku membeli produk Kosmetika Ilegal (Tanpa Notifikasi) pada e-commerce, melakukan stok barang di Pekanbaru, dan menjual kembali di e-commerce untuk konsumen di Pekanbaru dan sekitarnya.
5. Temuan dalam perkara ini adalah Kosmetika Tanpa Notifikasi (Izin Edar) dan Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar, dengan jumlah sebanyak 169 jenis (11.884 pcs) dengan taksiran nilai Rp520 juta. Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar ketentuan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak 5 (lima) milyar rupiah. (Dairul)