DERAKPOST.COM – Terkait pengelolaan anggarannya Setwan DPRD Riau periode September – Desember 2022, pada hari Rabu (15/5/2024) ini. Maka dilakukanya hal pemeriksaan terhadap saksi Tengku Fauzan Tambusai oleh Tim Penyidik dari Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pemeriksaanya pada saksi ini, selaku Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau. Tapi saat selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Tim Penyidik dari Pidsus Kejati Riau, melakukan hal gelar perkara (ekspose). Tetapi dari hasil gelar perkara, Tim Penyidik Pidsus juga berkesimpulan adanya dugaanya Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Sehingga akhirnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan saksi itu sebagai tersangka yaitu dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tertanggal 15 Mei 2024. Penetapan tersangka oleh pihak Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau tersebut yang karena sudah ada mempunyai 2 alat bukti cukup. Ini berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dimana terhadap tersangka yang disangka melanggar : Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka. Yaitu tersangka selaku Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahanya ini persiapkan dokumen pertanggungjawabanya kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 di instansi DPRD Riau ini. Yang berupa adalah Nota Dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dnas (SPPD), Kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah Pemindah Buku Dana (SP2DOB), Tiket Transportasi, Boarding Pass, serta Bil Hotel.
Dan selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan bawahanya inisial K, yang Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta inisial MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau itu tanpa ada melalui verifikasi oleh EN yang selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Dan selanjutnya itu, setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairanya perjalanan dinas fiktif), Setiap pencairanya dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000.- dan juga diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya itu, uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140.-, dan setelah diberikan sebagiannya pencairan pada nama-nama dicatut atau dipakai itu sehingga menjadi Rp2.343.848.140.- dan itu diterima oleh tersangka yang digunakanya kepentingan pribadi tersangka atau bukanya itu untuk kegiatan berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada.
Bahwa tersangka melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang itu yang bersumber dari APBD Pemprov Riau di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ini dengan total kurang lebih Rp2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakanya oleh tersangka tak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.
Untuk mempercepat proses penyidikan itu sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP ini secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka ini melarikan diri, menghilangkanya barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif itu ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka itupun juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, yaitu di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. (Fad)