Dugaan Terkait Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau Tahun 2020-2021, Selegram Hana Hanafiah Diperiksa 9 Jam

0 247

DERAKPOST.COM – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di lingkungan Setwan DPRD Riau ala Muflihun, hingga sekarang masih berlanjut. Penyidik dari Polda Riau, pada hari Kamis (5/12/2024), saksi Hana Hanifah.

Diketahui selebgram Hana Hanifah inipun,  diperiksa pihak Penyidik Polda Riau yang bertempat di ruangan penyidik. Diperiksa mulai pukul 08.00 WIB, untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana tindak pidana itu. Ia pun usai menjalani pemeriksaan lebih kurang 9 jam di Subdit III Ditreskrimsus.

Hal itu tampak Hana Hanifah yang akhirnya keluar dari ruang penyidik, pada hari Kamis (5/12/2024) sekitar 19.50 WIB. Namun dia, yang dikonfirmasi wartawan, hanya dengan  mengatakan maaf dan juga meminta awak media untuk menanyakan kepada penyidik perihal pemeriksaan tersebut. “Maaf ya, itu  tanya ke penyidik aja,” katanya.

Pemburu berita (Wartawan), yang dengan setia menunggu hasil pemeriksaan itupun kembali menanyakan apa pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau ? Lagi-lagi Hana Hanifah hanya mengatakan hal yang sama minta maaf. Ia lebih menyarankan agar untuk jelasnya ke penyidik saja, biar lebih jelas.

Diketahui sebelumnya Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini memeriksa Selebgram Hana Hanifah pada hari Kamis (5/12/2024), sejak pukul 08.00 hingga 19.50 WIB. Yang terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di Setwan  DPRD Riau tahun 2020-2021, dan menyeret nama Muflihun alias Bang Uun. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.