Dugaan SPPD Fiktif Sekwan Riau Itu Edwin Ngaku Diperintah Muflihun dan Ditemukan Rekening untuk THL

0 310

 

DERAKPOST.COM – Hingga kini, hal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau masih terus dilakukanya oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dikesempatan itu, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kalau Sekwan Riau Muflihun pada masalah itu, menyuruh Edwin melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kasubbag verifikasi.

“Edwin adalah Kasubbag Verifikasi pada Setwan DPRD Riau yang tupoksi adalah melakukan verifikasi atau approve terhadap pencairan perjalanan dinas. Bukan mengelola kegiatan perjalanan dinas,” katanya baru-baru ini.

Ia menjelaskan, yaitu kegiatan perjalanan dinas dikelola oleh Edwin adalah membuat NPD dan kwitansi panjar uang perjalanan dinas. Jadi menurut pengakuan dari Edwin pada 2020 dirinya diperintahkan Muflihun membuat NPD dan kwitansi panjar untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif.

Kombes Nasriadi membeberkan, kwitansi panjar yang dibuat oleh Edwin seluruhnya tidak dilengkapi dengan halnya dokumen pertanggungjawaban. “Pengeluarannya itu kurang lebih sekitar Rp19 miliar, terdiri dari tiket, bill hotel, dan bukti-bukti pengeluaran lainnya. Seluruhnya ini tidak ada dilengkapi dokumen pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kesempatan itu, terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau itu ada beberapa THL buat Rekening tapi ATM dipegang Sekwan Muflihun. Hal tersebut sebagaimana telah diakui oleh Muflihun ketika ditanyai pihak kepolisian. Diantaranya adanya pembuatan rekening atas nama orang lain dan bahkan memasukkanya nama tenaga harian lepas (THL) untuk hal melaksanakan perjalanan dinas.

“Intisari dalam pemeriksaan itu antara lain, adanya pembuatanya rekening atas nama orang lain untuk bisa melakukan transaksi keuangan. Yakni dengan ditemukan fakta beberapa THL itu membuat rekening atas nama mereka, lalu ATM-nya diserahkan ke Muflihun, dan ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun,” ujarnya.

Bahkan sambung Nasriadi, ditemukan juga fakta bahwa Muflihun yang selaku Sekwan memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL agar melaksanakan perjalanan dinas, namun untuk uang perjalanan dimasukkan ke kantong pribadinya. Akan tetapi, dalam hal ini THL tak ada pernah melaksanakan perjalanan dinas.

Hal itu sambungnya, malah diketahui oleh Muflihun bahwa THL tersebut tidak pernah masuk dinas dan tapi hanya mendapatkan uang perjalanan dinas, yang digunakan dia untuk kepentingan pribadinya. Bahkan ada pula THL yang tidak tahu-menahu jikalau dirinya itu dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, namun tetap menerima dana ratusan juta rupiah.

“Ada THL tertentu tidak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengakui ada menerima dan ratusan juta rupiah,” sebutnya Kombes Nasriadi. Lanjutnya, dari pengakuan dibuat Muflihun yaitu saat setelah pelantikannya menjadi Plt Sekwan di tahun 2020, dia juga mengumpulkan para PPTK dan para Kabag untuk membahas kebutuhan lebaran ASN dan THL di Sekwan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.