Dugaan SPPD Fiktif Sekwan, Muflihun Uraikan Pencairan ke Pimpinan dan Anggota DPRD Riau

0 629

DERAKPOST.COM – Muflihun, selaku pihak Sekwan Riau ini telah memenuhi panggilan ulang dari Ditreskrimsus Polda. Dalam hal ini, mantan Pj Wako Pekanbaru yang hadir untuk dimintai kesaksiannya dalam kasus dugaan SPPD Fiktif 2020-2021.

Dimana, setelah berhalangan hadir pada 5 Agustus 2024 lalu, untuk hal pemeriksaan ketiga kalinya. Pada pemeriksaan tersebut, diketahui Muflihun ini beberkan peran pada jabatan diembannya. Yakni dalam hal untuk pencairan SPPD di Sekretariat DPRD Riau.

Muflihun menjalani pemeriksaan bertempat di Mapolda Riau. Ia pun memaparkan tugas pokok dan fungsinya dari selaku Pengguna Anggaran (PA) didalam hal pencairan SPPD
untuk Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Dia kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tengah disidik Tim Subdit III Polda Riau.

“Pertanyaannya masih sekitar tupoksi dari Sekwan (Sekretaris DPRD Riau,red) dan bagian-bagian. Hari ini kita lebih fokus pada sirkulasi pengurusan uang di Bagian Keuangan,” ujar Muflihun usai menjalani pemeriksaan, Senin petang.

Dalam hal ini, kata pria yang akrab Uun itu, dia memaparkan bagaimana perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pencairan SPPD di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Menurut dia, soal SPPD itu berbicara tentang seluruh elemen yang ada di gedung wakil rakyat tersebut.

“Bisa Pimpinan DPRD, bisa anggota DPRD, bisa ASN (Aparatur Sipil Negara,red), bisa THL (Tenaga Harian Lepas,red). Itu biarlah polisi tentunya yang akan memproses. Tapi kita apresiasi polisi hari ini, kami bisa membuka, menjelaskan sesuai dengan fakta,” kata Uun.

Katanya, Tugas PA atau Sekwan ini adalah menandatangani SPPD, SPT (Surat Perintah Tugas,red), kemudian NPD (Nota Pencairan Dana,red). Juga syarat untuk ke provinsinya, kita meneken SPM (Surat Perintah Membayar,red),” papar mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu.

Dikutip dari haluanriau. Saat ditanyakan, apakah saat pandemi Covid-19 lalu, ada perjalanan dinas yang dilakoni staf Sekretariat DPRD Riau, Uun mengatakan ada. Namun jumlahnya terbatas dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Sesuai dengan regulasi, bahwa (perjalanan dinas) itu tidak banyak. Karana kita ingat kemarin di bulan Maret (2020) kita mulai (perjalanan dinas, bulan lima kita stop. Habis itu kita kembali bisa lagi mulai bulan Juli atau Agustus, tapi dibatasi. Harus cek masker dan sebagainya itu di bulan Agustus. Bukan tidak ada, tapi ada,” beber dia.

Kepadanya lalu ditanya soal kewenangan penandatanganan SPPD, Muflihun dalam hal ini memberi penjelasan, bahwa kalau DPRD Riau itu sesuai di Pergub (Peraturan Gubernur,red) yang mengatur. Yakni yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Bicara staf, itu ditandatangani oleh Sekwan.

“Dalam pemeriksaan, yang kemarin belum selesai. Pertanyaan, masih sekitar tupoksi dari Sekwan dan bagian-bagian. Pada hari ini, fokus pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Bagaimana hal peran Sekwan terkait pencairan SPPD. Saya tadi  menyampaikan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Muflihun, bahwa dia inipun sudah terbuka menjelaskan kepada polisi sesuai hal dengan fakta apa tugasnya, apa tugas bagian, apa tugas Kasubbag. Inipun mulai tahu dimana rancunya. Mudah-mudahan nanti larinya ke administrasi. Di mana hal itu kealpaan dalam administrasi.

Seperti hal yang diberitakan sebelumnya. Hingga saat ini saksi dugaan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau sudah banyak itu diperiksa, bahkan sedang diperiksa intensif Ditreskrimsus Polda Riau. Hal itu diungkap,
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada wartawan Rabu (31/7/2024).

“Bahwa saksi yang diperiksa di penyidikan (masih berjalan) sebanyak 26 orang, akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan,” ujar Nasriadi.

Sedangkan pejabat yang telah diperiksa Maret 2024 yakni Sekwan 2019-2020 adalah Kaharudin Sekwan DPRD Riau sebelum Muflihun SSTP MAP. KPA dua orang, PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, THL/Honorer 3 orang, Kasubag Perjaldin 1 orang, Bendahara Perjalanan 1 orang, Kasubag Verifikasi 2 orang.

Data sementara yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemeriksaan yakni Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dari jumlah 304 SPJ awal yang terkumpul saat penyelidikan, saat ini di ranah penyidikan jumlah SPJ berkembang mencapai Perjaldis Luar Daerah TA 2020 & 2021 Fiktif 12.604.

Tiket keseluruhan dari tiket yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sejumlah 304 tiket, di ranah penyidikan saat ini sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehinga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.