DERAKPOST.COM – Adanya dugaan pada pelanggaran perizinan sertifikat hak milik tanah di lahan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ini akan didalami pihaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Aparat penegak hukum ini, juga sekarang sedang melakukan pada penelitian terkait dengan ada terbit sertifikat-sertifikat hak milik (SHM) atas tanah atau lahan Taman Nasional Tesso Nilo berada di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Dikutip dari laman Kompas.com. Harli pun menyebut, kawasan Tesso Nilo yang juga disebutkan memiliki luas hingga 81.739 hektar ini sepenuhnya merupa kawasan hutan lindung. Pendalaman unsur dugaan adanya tindak pidana ini akan dilakukan secara simultan dengan upaya untuk menjaga kawasan Tesso Nilo.
“Upaya-upaya dari aparat penegak hukum juga akan secara simultan bersama-sama dengan pemerintah daerah supaya terkait dengan keberadaan pada Taman Nasional Tesso Nilo ini yang kita harapkan itu bisa dipulihkan kembali, tentu itu dalam rangka keberlangsungan,” lanjutnya.
Setelah melakukan peninjauan di lokasi pada Selasa, Satgas PKH menemukan tiga masalah utama yang membuat luas lahan semakin tergerus. Katanya, saat sekarang sudah banyak penanaman kebun-kebun kelapa sawit yang secara ilegal. Kenapa (disebut ilegal)? Karena, Taman Nasional itu merupakan kawasan hutan yang harus dilindungi.
Harli mengatakan, selain itu diketahui ada bertambahnya masyarakat pendatang ke kawasan Tesso Nilo ini yang juga menjadi ancaman tersendiri. Lebih lanjut, ungkap Harli, hal maraknya aktivitas di kawasan taman nasional ini membuat ekosistem flora dan fauna terusik.
Aktivitas hewan-hewan liar di dalam hutan mulai banyak bersinggungan pula dengan manusia dikarena alam semakin tergerus. “Jadi ada konflik antara manusia dengan hewan,” kata Harli. Harli ini mengatakan, upaya pelestarian akan dilakukan dengan banyak pendekatan. (Dairul)