Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPW PKB Riau Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda

0 298

 

DERAKPOST.COM – Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Riau Yusafat Rendra didampingi Tim Hukum Fery Sapma Dkk. melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polda Riau. Laporan itu Selasa (6/8/2024).

“Laporan tersebut, dugaan pencemaranya nama baik yang dilakukan eks Sekjen PKB mengatakan bahwa petinggi-petinggi PKB tidak transparan serta memberi informasi yang menyesatkan ke publik. Maka, hari ini kami melaporkan mantan Sekjen PKB ini,” jelas Yusafat Rendra dalam rilisnya.

Ia mengatakan, perbuatannya yang diduga mencemarkan nama baik partai dan ketua umum. Lebih lanjut Rendra menyayangkan terkait itu statement terlapor (Lukman Edy) mengenai kondisi PKB saat sekarang yang berbahaya dan menyesatkan.

“Terlapor ini kan membuat statement ke publik yang berpotensi menyesatkan, sementara yang bersangkutan sudah lama keluar dan tidak lagi berada di dalam kepengurusan, sehingga terkesan aneh kalau memberikan tuduhan² yang tendensius begitu terhadap PKB dan ketua umum” ungkap mantan presma UIR ini

Sementara itu ketua Lembaga Hukum DPW Fery sapma juga menjelaskan, laporan DPW PKB sudah diterima polda, tinggal menunggu proses.

“Kita sudah menyampaikan laporan dan bukti-bukti pendukung terhadap dugaan pencemaran nama baik PKB, kami yakin memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), Pasal 27 A jo dan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) dan kami tentu menunggu proses yang dilalukan kapolda” jelas fery. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.