JAKARTA, Derakpost.com – Memalukan, oknum anggota DPR RI berinisial DK, ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, dugaanya pidana pencabulan yang dilakukan pada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini di Jakarta, Semarang dan Lamongan.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dirinya tidak bersedia mengungkapan identitas wanita yang diduga telah menjadi korban pada laporan tersebut.
“Masih pemeriksaan saksi korban, yang hari ini diagendakan untuk diperiksa. Sedangkan status dari DK sejauh ini masih sebagai terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2022), dikutip dari Cakaplah.
Dari penelusuran lapangan, DK selama ini tercatat sebagai Anggota dari Komisi X DPR yang membidangi urusan terkait Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah. Atas laporan dugaan tersebut, DK belum bisa dikonfirmasi.
Sementara Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menyebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Maka, akan memeriksa terlebih dahulu terkait apakah laporan itu juga telah diterima oleh MKD. Jika benar demikian, maka akan ditindaklanjuti.
“Jika benar ada diadukan ke MKD, maka kami akan menindaklanjuti aduan yang diduga dilakukan DK tersebut. Inj sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ujarnya.
Habiburokhman merinci peraturan Tata Beracara MKD terkait kasus yang menyeret anggota DPR inisial DK. Dia menjelaskan bunyi Pasal 8 peraturan yang dimaksud.
“Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” kata Habiburokhman.**Rul