KUANSING, Detakpost.com- Dugaanya pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar lima persen, dilakulan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dikeluh beberapa pihak.
Ini mendapat tanggapan keras dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH. Menurutnya, kepada wartawan, mengatakan, perbuatan itu sudah masuk dalam kategori tindak pungutan liar tidak dibenarkan hukum. Kalau benar itu terjadi, pihaknya tidak mentolerir aksi yang sangat memalukan tersebut.
Bahkan katanya, Kajari Kuansing juga mengancam akan melakukan langkah penelusuran terhadap kabar pungli dana BOP PAUD se Kuansing ini. Pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam aksi pungli ini.
”Ini sangat keterlaluan, dana BOP pun dipotong. Jika ini benar terjadi, kami akan usut, dan periksa semua dugaan pungli ini. Kenapa ada pungli apa dana tidak cukup dari negara,” ujar Hadiman dengan kesal.
Tidak hanya itu, Hadiman juga akan menurunkan tim intelijen kejaksaan untuk menyelidiki kebenaran informasi pungli tersebut. Dan jika benar ada, Hadiman mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ke semua yang dianggap mengetahui tentang masalah pungli dana BOP PAUD ini.
”Kita akan turunkan tim intelijen untuk menyelidiki kebenaran informasi pungli ini. Jika benar siap-siap sajalah. Saya sudah berpesan dari dulu, mari tinggal kan budaya pungli atau jangan main-main lagi dengan anggaran,” pungkas Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, semua pengelola PAUD di Kuansing merasa mengeluh dengan adanya pemotongan tersebut. Apalagi kesannya memang diwajibkan dan diarahkan, agar sisip dalam kegiatanĀ parentingĀ atau kegiatan pembekalan untuk orang tua siswa. **Rul/Hdr