DERAKPOST.COM – Belakangan ini tersiar kabar dugaanya permainan lelang proyek tahun anggaran 2025, di ULP Kabupaten Siak. Hal itu mendapatkan sorotan tajam dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tri Karya (PETIR).
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Siak telah memanggil lima orang pejabat ULP diduga meluluskan lelang perusahaan bermasalah tender proyek. “Kita sangat mendukung langkah yang tengah dilakukan oleh tim Kejari Siak. Tapi, kejaksaan jangan cuma sebatas klarifikasi saja, harus dalami dugaan suap dan gratifikasi-nya,” katanya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR, Jackson Sihombing, menegaskan, agar tim Kejaksaan mengungkap para pemain dibalik kasus tersebut, termasuk aktor utamanya. Dalam pekara ini, diduga ada aktor di belakangnya. Tidak mungkin ujuk-ujuk si pegawai ULP memenangkan tender kalau tak ada mengarahkan.
Menurut Jackson pemenangan tender sebuah kegiatan di daerah selama ini sangat rentan dengan jual beli proyek. Oleh karena itu jika aparat penegak hukum tidak menindak secara tegas, hal serupa akan terus terjadi.
“Jadi semua pihak terkait juga harus diperiksa. Jangan tebang pilih. Termasuk juga PPK-nya dan perusahaan pemenang lelang,” jelasnya.
Sebab, menurut Jackson, bukan cuma ULP yang memiliki peran untuk memenangkan tender proyek. Syarat kualifikasi perusahaan serta penawaran yang lebih terendah juga bisa di koreksi oleh PPK.
“Jadi, mengapa PPK diam saja kalau perusahaan pemenang proyek bermasalah? Kok baru sudah dikerjakan baru bilang bermasalah. Sebelumnya kemana? Jadi PPK juga mesti diperiksa,” terangnya.
Jackson menduga, kasus yang tengah terjadi di Siak ada permainan antara PPK, ULP dan perusahaan untuk meloloskan tender. Untuk itu Jackson meminta kejaksaan betul-betul mengusut kasus ini secara tuntas dan terang benderang tidak setengah-setengah.
Untuk diketahui, diperiksanya para pegawai ULP Siak berawal dari penghentian proyek pembangunan tanggul laut kawat batu atau bronjong di Desa Sungai Kayu Ara dan Bunsur di Kecamatan Sungai Apit.
Kuat dugaan adanya kongkalikong antara ULP Siak dengan pemenang proyek senilai Rp5,9 miliar yang dimenangkan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
Berangkat dari dugaan itu, usut punya usut ternyata tidak hanya proyek bronjong ini yang bermasalah. Namun ada 6 paket pekerjaan lainnya dengan nilai miliaran rupiah yang masuk daftar bermasalah hingga diputus kontraknya.
Sejak awal tender perusahaan pemenang diduga bermasalah karena legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku lagi, namun ULP tetap memenangkan perusahaan tersebut.
Dari data yang didapat Warta Ekonomi, keenam paket yang masuk daftar bermasalah selain bronjong yakni :
1. Renovasi Pengembangan Bangunan Gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an Siak senilai Rp2,37 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Lalang Perkasa Group.
2. Semenisasi Jalan Panglima Rumpin di Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh senilai Rp2,7 miliar. Proyek ini dimenangkan CV Hariadi Perkasa.
3. Semenisasi Jalan Menuju SMA Kecamatan Sabak Auh Rp739 juta. Dimenangkan oleh CV Hariadi Perkasa.
4. Semenisasi Jalan di Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Rp857 juta. Dimenangkan oleh CV Lamberto Karya.
5. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Bungaraya, Kecamatan Bungaraya Rp826 Juta. Dimenangkan oleh CV Bumi Siak Lestari.
6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya Rp666 juta. Dimenangkan oleh CV Puri Ayyuna Selaras. (Dairul)