DERAKPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) sangat kecewa dengan pihak Polres Bangkalan.
Pasalnya poin-poin audiensi klarifikasi perihal Polres Bangkalan mengamankan sebuah truk yang diduga memuat ratusan bok rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
Poin-point audiensi tersebut antara lain :
1. Klarifikasi Kasat Sabhara mengamankan sebuah truk fuso yang diduga memuat rokok ilegal
2. Kabid Propam mengintervensi Polres Bangkalan untuk melepas sopir dan truk bermuatan rokok ilegal
Ketua DPW LSM Tamperak Sudarsono saat dikonfirmasi merasa kecewa dengan pihak Polres Bangkalan mengulur-ulur waktu karena poin-poin klarifikasi audiensi masih belum mendapat tanggapan.
“Kami mempertanyakan komitmen Polres Bangkalan, karena hari Rabu (3/7/2024) itu sudah audiensi menyampaikan poin-poin klarifikasi. Tetapi hingga kini kami masih belum mendapat klarifikasi perihal Kasat Sabhara mengamankan satu truk fuso yang diduga bermuatan rokok ilegal dan intervensi Kabid Propam Polda Jatim terhadap Kasat Sabhara,” katanya.
Disebutkan dia, jika memang tidak ada jawaban atas klarifikasi LMS Tamperak ini, maka pihaknya pun akan bersurat kepada Kapolri serta Kapolda Jatim, bahkan badan pengawas kepolisian atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian di Polres Bangkalan.
“Padahal kami sudah menghormati polisi Resort Bangkalan, waktu audiensi Kasat Intel IPTU Anang meminta waktu 2 hari untuk memberi klarifikasi,” katanya. Lebih lanjut, Ketua DPW Tamperak ini menyebut sangat menyayangkan bahwa kalau Polres Bangkalan sudah lebih dua hari ini masih belum ada klarifikasi kepada pihaknya.
“Inikan juga sudah lebih dari dua hari yang dijanjikan Polres Bangkalan untuk berikan klarifikasi pada kami. Namun, kami ini baru mendapatkan kabar kemarin kalau Polres Bangkalan ini masih minta waktu lagi yakni hari Selasa atau Rabu yang dengan alasan masih banyak kegiatan,” jelasnya.
Untuk menyeimbangkan pemberitaan awak media mengkonfirmasi Kasat Intel Polres Bangkalan IPTU Anang Widiarto melalui chat WhatsApp belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Diketahui, Polres Bangkalan pada hari Rabu (29/5/2024) pukul 03.00 WIB mengamankan sebuah truk fuso bermuatan ratusan bal rokok yang diduga tidak menggunakan pita cukai dari Kabupaten Pamekasan.
Truk fuso yang diamankan dengan Nopol P 9929 UV dengan ciri ciri warna hijau menggunakan terpal penutup warna orange dengan tulisan Putra Sanjaya. (Tim Redaksi)