DERAKPOST.COM – Menindaklanjuti serta mendalami terkait dugaan kasus korupsi penggelembungan tunjangan perumahan di DPRD Kabupaten Kampar. Maka, pihak Kejati Riau akan persiapkan pemanggilan para pihak.
Demikian disampaikan Kejati Riau melalui Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjawab wartawan, Senin (30/9/2024). Diterangkan dia, tetapi yang jelas kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kampar didalam tahap penelaahan.
Penelaahan tersebut, jelasnya, nanti akan menjadi dasar untuk halnya itu melakukan pemanggilan lebih lanjut pada pihak-pihak terkait. “Hal tersebut, dari info terakhir lagi ditelaah untuk dilakukannya pemanggilan pada pihak-pihak terkait,” ungkap Zikrullah menjelaskan.
Sebagaimana diketahui. kasus ini mencuat setelah hal LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), melaporkan itu pada tanggal 26 Juli 2024 lalu. Dikatakan dia, pemanggilan ini dilakukan setelah laporan yang diterima Kejati Riau. Dimana dalam laporan tersebut ada dugaan penggelembungan.
Diberitakan ini sebelumnya. LSM AMATIR melaporkan itu pada tanggal 26 Juli 2024 lalu. Dimana laporan disampaikan AMATIR itu dugaanya penggelembungan tunjangan perumahan diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 silam, priode 2019-2024, yakni menaikan tunjangan perumahan.
Dimana, disebut-sebut itu telah menaikkan nilai tunjanganya perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD itu secara tidak wajar. Kenaikan tunjanganya tercatat masing-masing sebesar Rp7 juta per bulan per orang. Hal kenaikan tunjangan tersebut yang dinilai tidak wajar.
Dengan kenaikan ini, tunjangan perumahan Ketua DPRD semulanya yaitu bernilai Rp13 juta menjadi Rp20 juta perbulan. Begitu hal tunjangan Wakil Ketua yang dari Rp12 juta melonjak menjadi Rp19 juta, dan Anggota DPRD dari Rp11 juta menjadi Rp18 juta per bulan.
Ketua Umum LSM AMATIR, Nardo Ismanto menilai, angka kenaikan dari itu sangat tak masuk akal. Menurutnya, tidak ada rumah di Bangkinang, ibukota Kabupaten Kampar, yang memiliki nilai sewa mencapai Rp20 juta per bulan. “Kenaikan tidak wajar. Kita tidak temukan sewa rumah di Bangkinang sampai 20 juta per bulan,” ujar Nardo.
Menurut Nardo, kenaikan nilai tunjangan tersebut diduga kuat tidak melalui proses penilaianya appraisal atau penilaian wajar dari pihak independen. Sebab seharusnya dilakukan. Dugaan ini sebutnya, diperkuat dengan temuan BPK Riau yang mencatat adanya kejanggalan dalam hal penetapan tunjangan tersebut.
Lebih lanjut, kenaikanya tunjangan ini juga disebut melanggar ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sudah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Regulasi ini yang mengatur secara jelas besaran standar dan nilai yang harus dipatuhi. (Rezha)