DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, anggaran Dana Desa (DD), kerap kali hal itu disalahgunakan. Berbagai kasus negeri ini, menyebabkan oknum dari kepala desa ada menjalani proses hukum atas perbuatanya dengan menggunakan jabatanya.
Sesuai, dengan halnya Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto diminta masyarakat untuk peran aktif dalam hal pengawasan kepala desa didalam menggunakan DD ini agar dapat menimallisir segala tindakkan pelanggaran hukum. Namun saat sekarang mencuat permasalahan tersebut, yakni di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dimana, masyarakat Desa Sungai Harapan Kecamatan Kampar Kiri mencurigai adanya anggaran DD, diduga malah diselewengkan oknum Pj Kades dengan mencoba bermain anggaran desa tersebut, yakni perbuatanya melawan hukum dan sehingga masyarakat melaporkan kasus ini pada Polres Kampar, beberapa waktu lalu.
Terkait ini, meskipun kasus yang terkesan lamban dalam halnya penanganan dugaan ini, Rudi Hartono selaku Ketua BPD Sungai Harapan mengatakan untuk anggaran desa tersebut sudah diputuskan di Musyawarah Desa dan serta itu telah disahkan menjadi APBDesa tahun 2024, namun itu faktanya masih ada yang belum terealisasi.
“Kami ini selaku BPD sangat ironis rasanya dengan ada kejadian yang melanda di desa ini. Kalau ini terus dibiar, maka dampaknya pembangunannya di Desa Sungai Harapan akan terhambat dan tertinggal di akibatkan adanya praktek praktek korupsi merugikan rakyat,” kata Rudi.
Sementara itu Marjanis SE, selaku Camat Kampar Kiri saat dikonfirmasi awak media, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonenisa Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 bahwa Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
Marjanis memberikan penjelasan kepada awak media yang bertolak belakang dengan PP 43 tahun 2014 melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa. Camat mengatakan bukan wewenangnya karena desa itu adalah daerah otonom memiliki hak mengatur sendiri urusan pemerintahan, pembangunan, pengelolaan keuangan desa dan masyarakatnya.
Seorang Kades katanya, merupakan pengguna Anggaran (PA) secara penuh mulai dari penyusunan APBDes sampai penggunaan dana dan pertanggung jawabannya. “Mengenai tentang penyelewenangan dana desa ini kami telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait Inspektorat dan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan melalui audit khusus….Kita tunggu hasilnya,” kata Marjanis, dikutip dari media teraspublik.
Masyarakat Laporkan Korupsi Pj Kades Sungai Harapan Ke Polres Kampar
Atas Nama Badan Permusyawaratan Desa Sungai Harapan Ketua BPD Rudi Hartono dan Wakil Ketua Weri Zandra membuat Laporan Ke Polres Kampar terkait Tindak Pidana Korupsi Anggaran 2024 Desa Sungai Harapan Nomor : 003/Pem-SH/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025
Laporan adanya Penyimpanan (korupsi) Dana Desa Tahun 2024 Desa Sungai Harapan Kecamatan Kampar! Kiri Sebesar Rp 501.907,-
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
1. Alokasi Dana Desa
Total Rp.60.328.920
2. Dana Desa (DD)
Total Rp. 337.518.400
3. Dana Bantuan Provinsi (Bankeu)
Total Rp. 104.000.000
Surat Pernyataan PJ Kades Desa Sungai Harapan
Zipur Trantip Camat Kampar Kiri yang saat ini menjabat PJ Kepala Desa Sungai Harapan dalam pernyataan nya tertanggal 30 Januari 2025 menyatakan bahwa “saya bertanggung jawab atas segala kegiatan dan pembangunan yang belum terealisasi pada APBDesa tahun anggaran 2024 di desa sungai harapan baik secara hukum maupun secara administrasi keuangan tanpa melibatkan siapapun, “terangnya.
Kegiatan yang tertuang dalam APBDesa Sungai Harapan tahun 2024 belum terlaksana ditahun 2024 dan merupakan silpa APBDesa sebesar Rp.204.338.392 (Dua Ratus Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). “Kami selaku Pj. Kepala Desa Sungai Harapan akan meyelesaikan dengan baik dan penuh tanggung jawab, “kata Zipur Pj Kades Sungai Harapan dalam aurat pernyataannya.
Masyarakat Desa Sungai Harapan berharap pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini polres Kampar untuk sekiranya memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak menimbulkan keresahan maupun kecurigaan sehingga bisa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Dairul)