DERAKPOST.COM – Pengadaan alat pendingin yang ditemukan di kantor DPRD Provinsi Riau tidak sesuai pada anggaran yang dikeluarkan. Didapati fakta di lapangan, item yang ditemukan dan spesifikasi RAB nya tidak singkron pada dokumen.
Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson menyebutkan, temuannya saat investigasi di lapangan, pengadaan itu di APBD 2022, tidak dikerjakan seluruhnya dan melenceng dari dokumen sehingga ada dugaan di-Mark up.
“Karena pada dokumen tertulis jelas pengadaan Jenis Barang/JasaBelanja Modal Alat Pendingin ( AC 2 Pk) sebanyak 8 unit, Pengadaan Pipa Split 2 PK (10 m x 8 unit) sepanjang 80 meter, pengadaan AC Standing Floor (AC 5 Pk) sebanyak 4 unit, pengadaan Pipa Split 4 PK ( 10 m x 4 unit) meter 40”, katanya.
Sementara dilapangan ditemukan hanya 6 unit AC Standing floor, padahal pada dokumen pekerjaan seharusnya ada 8 Ac 2 PK dan 4 unit AC Standing floor 5 PK. Namun tidak ditemukan pemasangan Pipa Split.
Dengan temuan tersebut Ormas PETIR mengatakan akan segera membuat surat resmi untuk klarifikasi terhadap pihak sekretariat Dewan Provinsi Riau agar pihaknya mendapat informasi yang lebih akurat dan apabila tidak ditanggapi maka akan dibuat laporan resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita akan segera surati pihak sekretariat Dewan provinsi Riau terkait pengadaan barang tersebut yang kita duga tidak sesuai spesifikasi dan apabila tidak direspon kita akan segera menyiapkan laporan resmi”, katanya Jackson.
Pengadaan itu dilaksanakan Sekretaris Dewan (Setwan) Joni Irwan yang saat ini sudah tidak menjabat. Diminta tanggapannya penanggung jawab pada kegiatan pengadaan itu, Joni Irwan memilih tidak merespon meskipun telah dikonfirmasi. **Rul