DERAKPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur (Jatim) bakal melaporkan adanya dugaan korupsi di proyek pembangunan kantor MWC NU Pagerwojo, di Kabupaten Tulungagung.
Hal demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM TAMPERAK Jatim Sudarsono kepada wartawan. Kata dia, bahwa hasil tim investigasi mendapat ada kejanggalan dana hibah Provinsi Jatim tahun 2022, yakni menemukan ada dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor MWC NU Pagerwojo tersebut.
“Hasil tim investigasi mendapatkan halnya kejanggalan dana hibah dari Provinsi Jatim tahun 2022, yakni menemukan ada dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor MWC NU Pagerwojo tersebut. Maka, dugaan tadi akan kita laporkan itu, pada pihak penegak hukum. Yakni pada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya,” ujarnya.
Sudarsono mengatakan, bahwa bangunan Kantor MWC NU tersebut yang sederhana bentuknya. Maka pihaknya menduga tidak sampai menghabiskan anggaranya sampai Rp800 jutaan. Maka itu untuk memastikan temuan pihaknya, maka dirasa perlu aparat penegak hukum untuk turun demi memberi kepastian hukum tersebut.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan serta investigasi, ada beberapa pekerjaan yang kami duga tidak sesuai dengan besaranya anggaran diperuntukkanya sebesar Rp800 jutaan. Karena, melihat kondisi bangunan Kantor MWC NU tersebut sederhana. Yang diduga anggaran terkesan dikorupsi,” kata Sudarsono.
Proyek tersebut bakal dilaporkan oleh LSM TAMPERAK Jatim tersebut, katanya adalah dugaan besarnya anggaran yang tak sesuai dengan realisasinya. Maka ujar Sudarsono, pihaknya menduga kuat itu terjadi korupsi bantuan dana hibah provinsi ditahun 2022 dalam pekerjaan tersebut. Maka, diminta penyidik Pidsus Kejati Jatim ini melakukan penyelidikan.
Dikesempatan itu, Sudarsono mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah komunikasi dan konfirmasi hal itu kepada Ketua MWC NU Kecamatan Pagerwojo ini.
Dimana diketahui atau disebutkan bahwa bangunan itu sebelum tahun 2022 sudah ada pondasi dan tinggal melanjutkan saja.
Namun demikian sambung Sudarsono, hal didapatkan keterangan, besaran anggaran bantuan dana hibah provinsi. Yakni nomer Register 114 25 /03 /2022 114 25 /03/2022/1581/2022 sebagai penerima Mochammad Badrul Munir dengan Anggara Rp800.000.000.00. untuk melanjutkan pembangunan gedung MWC NU Pagerwojo Tulungagung, pengerjaan dilakukan secara swadaya. (Tim Redaksi)