Dugaan Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit di Bengkalis, Kini Kejati Riau Usut

0 112

DERAKPOST.COM – Dugaan atas korupsi penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis. Disaat sekarang penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025. Langkah ini bentuk komitmen Kejati Riau dalam penyelamatan aset negara.

“Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi itu menyangkut keadilan serta kepastian hukum. Kami ini akan menindak tegas semua pihak dinilai bermain-main dengan aset negara,” sebut Zikrullah.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau inipun menyebut,
sesuai Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

“Saat ini, tim penyidik tengah kumpulkan alat bukti dan juga meminta keterangan saksi-saksi untuk proses pada penetapan tersangka,” kata Zikrullah.

Pabrik Mini Sawit tersebut merupakan aset miliknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasar halnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014. Putusan itu, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 2014.

Hingga kini, setelah dikelola swasta sejak 2014, aset tersebut tetap dikuasai oleh swasta, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,347 triliun dalam sembilan tahun terakhir.

Informasi yang dihimpun, pabrik tersebut awalnya dibangun tahun 2004 melalui dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri.

Namun, Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dirampas untuk negara. Ironisnya, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.