Dugaan Korupsi BAZNas Pelalawan, Ini Kata Kajari Azrijal SH MH

0 475

DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi dana hibah institusi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) di Kabupaten Pelalawan, disaat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dipastikan segera memasuki tahap akhir.

Hal itu, Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH menegaskan, tim penyidik akan segera lakukan gelar perkara untuk merumuskan kesimpulan. Penyidikan yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan ini melibatkan tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

“Dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara dari tim penyidik,” ujar Azrijal saat dikonfirmasi wartawan. Sejauh ini ujarnya, sudah sebanyak 20 saksi telah dipanggil, termasuk pengurus Baznas, instansi Pemkab Pelalawan, serta pihak swasta.

Azrijal menyebutkan, tim penyidik telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait pengelolaan dana hibah pada 2022 dan 2023. Dalam hal ini, Kejari Pelalawan sudah 20 saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya.

Dana hibah yang diduga diselewengkan tersebut mencapai total Rp2,5 miliar selama dua tahun. Pada 2022, Baznas menerima Rp1 miliar yang digunakan untuk operasional seperti sewa kantor, gaji pegawai, alat tulis kantor (ATK), dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa.

Sementara pada 2023, dana Rp1,5 miliar sebagian besar digunakan untuk membeli rumah senilai Rp1,3 miliar yang direncanakan sebagai kantor baru.

Kejari menduga penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk indikasi pemakaian anggaran untuk kebutuhan di luar peruntukannya.

Kajari Azrijal memastikan, pihaknya masih menuntaskan proses penyelidikan. “Belum dihentikan dan sampai saat ini masih penyelidikan. Kemarin kita agak silent, menghormati proses Pilkada,” tegas Azrijal.

Azrijal juga menjelaskan, hasil ekspos perkara akan menentukan apakah penyelidikan ini berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan.

“Mudah-mudahan segera ada kesimpulan penyelidikan dari tim,” tambahnya.

Isu penghentian kasus ini sempat mencuat, mengingat sebelumnya Kejari Pelalawan pernah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman buah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) tahun 2021.

Namun, Azrijal memastikan tidak ada pengaruh antara kedua kasus tersebut.

“Proses ini akan berjalan sesuai fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Kejari Pelalawan berjanji untuk memberikan informasi terbaru terkait kasus ini. Apakah statusnya dinaikkan ke penyidikan atau dihentikan, keputusan akan diambil pekan depan.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.