DERAKPOST.COM – Politisi di daerah Riau ini, Asri Auzar kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Diketahui kalau saat sekarang, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau pada saat itu, kini juga dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).
Asri Auzar ini, menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapanya merugikan korban hingga Rp5,2 miliar. Dalam halnya penanganan perkara sebelumnya, bahwa dilakukanya tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Berkas perkara dinyata lengkap atau P-21 beberapa hari yang lalu. Maka itu Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejari Pekanbaru.
“Perkara dugaan penggelapan yang dengan tersangka Asri Auzar ini memasuk tahap II, di Kejari Pekanbaru. Artinya, saat ini Kejari Pekanbaru resmi terima pelimpahan dalam perkara ini. Baik tersangka dan juga barang bukti dari Penyidik Polresta Pekanbaru, hari Selasa (11/11/2025),” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Plt Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adhi Thya Febricar, ketika dikonfirmasi.
Adhi demikian sapaannya ini mengatakan, benar.telah dilaksana kegiatan pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum pada perkara yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka atas nama Asri Auzar.
Setelah dilaksanakan Tahap II, lanjut Adhi, terhadap tersangka dilakukan penahahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adhi memberikan ringkasan, Asri Auzar ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dengan korban Vincent Limvinci. Hal itu bermula pada November 2020 lalu ketika tersangka meminjam uang kepada korban melalui saksi Zulkarnain dengan jaminan berupa SHM No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Kasus yang menjerat Asri Auzar itu bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui seseorang bernama Zulkarnain dengan dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka menjual tanah dan ruko enam pintu tersebut kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. Proses jual beli itu dituangkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh saksi Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn.
Kepemilikan tanah kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama Vincent Limvinci. Namun, pada Oktober 2021, setelah balik nama selesai, tersangka Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada saksi Hendra Wijaya dan saksi Dr. Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.
Tersangka mengaku bahwa bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025. Mengetahui hal itu, saksi Vincent Limvinci melaporkan tindakan tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatan tersebut, korban Vincent Limvinci mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5,2 miliar lebih. Asri Auzar kemudian dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kemudian melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke JPU.
Kesempatan itu, Adhi mengatakan, usai tahap II, Asri Auzar digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka lainnya dalam perkara berbeda. Asri selanjutnya dibawa ke Rutan Pekanbaru dilakukan penahanan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, yang terhitung mulai 11 November 2025 di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan,” tegas Jaksa yang juga menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru itu. (Ferry)