Dugaan Anggaran Siluman APBD 2024 di Perkim Sebesar Rp50 Miliar, Polres Kuansing Selidiki Panggil Sejumlah Saksi

0 107

DERAKPOST.COM – Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat, ungkap bahwa dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres dilaporkan telah mulai penyelidikanya terhadap kasus dugaan penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar lebih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024.

Penambahan anggaran ini dinilai sejumlah pihak menyalahi aturan mekanisme penganggaran yang berlaku. Informasi yang diterima, penyidik Tipikor Polres Kuansing kabarnya telah memanggil sejumlah saksi dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) terkait untuk dimintai keterangan.

Kasus ini, mencuat karena penambahan anggaran Rp50 miliar tersebut, tersebar dalam dua kegiatan utama, yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar sekitar Rp48 miliar dan penganggaran honorarium pengelolaan keuangan daerah sebesar sekitar Rp2,5 miliar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Penyelidikan dilakukan aparat penegak hukum ini yang disambut dengan sikap beragam dari pejabat diduga terkait. Hal seperti mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Kuansing dr. Fahdiansyah memilih untuk tidak merespon pesan singkat yang dikirimkan wartawan untuk hal konfirmasi atas temuan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat meminta agar media mempertanyakan langsung kepada Kasat Reskrim. “Untuk informasi lebih lanjut silahkan koordinasi dengan Kasat reskrim ya,” katanya yang seperti dikutip dari laman Riauin.

Penambahan anggaran ini, sebelumnya imenjadi polemik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing. Sejumlah Fraksi, di antaranya Golkar, PAN, dan PKS, menilai penambahan anggaran tersebut menyalahi aturan karena tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Tuduhan tersebut sempat dibantah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengklaim penambahan itu sudah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan dari Komisi III DPRD Kuansing.

Namun, pengakuan berbeda dilontarkan oleh sejumlah mantan anggota Komisi III. Mantan Ketua Komisi III DPRD Kuansing periode 2019-2024, Romi Alfisah Putra, membantah keras bahwa telah menyetujui penambahanya anggaran kegiatan Rp50 miliar tersebut.

“Jadi, terkait penambahan kegiatan, saya tidak mengetahui prosesnya,” ujar Romi dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Romi juga menegaskan selama menjabat, dirinya tidak ada pernah menandatangani berita acara penambahan kegiatan.

Ia juga menyebut, bahwasa dirinya selalu mengingatkan anggota komisi dan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa kegiatan yang tidak melalui mekanisme pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), seperti halnya penambahan anggaran di Perkim tidak ada di KUA-PPAS dan RKPD, tidak akan diterima.

“Saya juga selalu menyampaikan kepada rekan-rekan anggota Komisi III dan OPD, apabila ada kegiatan yang tidak melalui mekanisme pembahasan di KUA-PPAS,  Komisi III secara tegas tidak menerima kegiatan itu untuk dijadikan perda APBD,” tegas Romi.

Senada dengan Romi ini, mantan anggota Komisi III, Johnson Sihombing, mengaku, hal penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar itu tidak masuk dalam pembahasan komisi. “Sepengetahuan saya tidak ada penambahan anggaran itu dibahas,” kata Johnson.

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kuansing, Agung Rahmad Hidayat, mengklaim penambahan anggaran tersebut sudah dibahas dengan anggota Komisi III lainnya.

Menurut informasi yang beredar, berita acara pembahasan yang menjadi dasar penambahan anggaran itu diduga hanya ditandatangani oleh pimpinan dan ketua DPRD tanpa melalui mekanisme pembahasan Banggar (Badan Anggaran) yang semestinya.

Kontroversi anggaran ini pun telah menarik perhatian masyarakat. Ketua Fabem Riau, Heri Guspendri, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Apalagi dengarnya ada aroma tak sedap terkait APBD 2024. Tipikor sudah selayaknya mengusut tuntas,” ucap Guspendri.

Penyelidikan resmi oleh Polres Kuansing ini menandai babak baru dalam kasus dugaan “anggaran siluman” pada APBD 2024 dan masyarakat menantikan perkembangan hasil pemeriksaan dari kepolisian. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.