DERAKPOST.COM – Dua truk bermuatan kayu yang diduga ilegal, ini ditahan pihak kepolisian. Truk dan supir itu diamankan karena kayu berasal dari daerah kawasan konservasi.
Diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Riau. Dari kedua kendaraan diamankan itu masing-masing bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU. Tiap truk itu mengangkut kayu olahan itu jenis rimba campuran dengan volume sekitar 10 meter kubik.
Kayu ilegal diduga yang berasal kawasan konservasi atau dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan komitmennya dalam halnya memberantas kejahatan lingkungan. Dua unit truk, yaitu Mitsubishi Canter bermuatan kayu olahan ilegal berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan. Pengungkapan itu dilakukannya Jumat (30/1/2026) dini hari.
Dimana, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi penindakan berada di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, di Kecamatan Kerumutan. Dari operasi itu mengamankan dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, kedua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU. Setiap truk mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran dengan volume sekitar 10 meter kubik.
Menurutnya, seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHH, sehingga kuat dugaan merupakan hasil pembalakan liar. Praktik ilegal logging ini disebut masih menjadi perhatian serius kepolisian karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua sopir mengakui kayu olahan itu berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik seorang pengepul berinisial M alias Nok, yang berada di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kombes Ade mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis sore, 29 Januari 2026. Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kendaraan di lokasi.
Selain dua tersangka, polisi turut menyita dua unit truk beserta seluruh muatan kayu sebagai barang bukti. Saat ini, JP dan MM telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kombes Ade menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap pelaku perusakan lingkungan. (Ajo Marbun)