DERAKPOST.COM – Dua orang pelaku pada pembobolanya Rumah Toko (Ruko) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Silam, berada Kecamatan Kuok. Saat ini, telah diringkus aparat Polres Kampar.
Pelaku pembobolanya Ruko BumDes Silam yang dicokok polisi itu adalah RNP, dan RS. Diamankan di Desa Silam ini, pada tanggal 29 Mei 2024. “Ya. Disaat ini ada dua pelaku pembobolan Ruko BUMDes Silam ditahan” kata AKP Elvin Septian Akbar.
Kasatreskrim Polres Kampar, mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial RNP dan RS yang diamankan di Desa Silam, Kecamatan Kuok pada tanggal 29 Mei 2024. Maka saat sekarang sedang dilakukan proses hukum kepada kedua pelaku tersebut.
“Sebelumnya, kami mendapatkan laporan dari salah seorang warga Desa Silam yang merupakan Direktur BUMDes Silam, bahwa barang-barang di Ruko BumDes telah pada hilang, kondisi beberapa jendela ruko rusak akibat benda tumpul,” kata Elvin.
Kemudian petugas menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan lokasi pada saat itu, dan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelapor, barang-barang yang hilang diantaranya tabung gas 3 kg sebanyak 45 buah, parang sebanyak 10 pasang dan barang berharga lainya dengan total kerugian sebesar Rp9 juta,” ucapnya.
Kemudian pelaku mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku dan berhasil ditangkap di Desa Silam. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu mobil yang digunakan pelaku.
“Kedua pelaku itupun langsung digiring ke Mapolres Kampar untuk langkah hukum selanjutnya. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (Mut)