Dua Kali Dirut PT PHR Jaffee Arizon tak Hadiri RDP DPRD Riau, Kini Hanya Kirim Surat Kuasa ?

0 492

 

DERAKPOST.COM – Membahas halnya kecelakaan kerja di area PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR), kembali dilanjut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Riau, Kamis (2/2/2023). Lagi-lagi ini Direktur Utama (Dirut) Jaffee Arizon Suardin tak hadir.

Kendati tidak hadir dalam RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti ini, tapi dari Dirut PT PHR Jaffee Arizon Suardin inipun mengirimkan surat kuasa kepada DPRD Riau, dengan memberikan kuasa kepada EVP Upstream Business PHR WK Rokan, Edwin Suzandi ini yang dikukuhkan baru lima hari menjabat. Hal itu malah membuat anggota DPRD Riau meradang.

Adapun isi surat kuasa tersebut adalah :

“Bertindak dan atas nama Pemberi Kuasa untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Riau yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Februari 2023 di Kantor DPRD Provinsi Riau, menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan dengan memperlihatkan ketentuan yang berlaku, memberikan keterangan secara verbal maupun tertulis serta menandatangani berita acara/notulen rapat dan atau dokumen lainnya sebagaimana diperlukan”

Menanggapi tidak hadir Dirut PT PHR Jaffee Arizon Suardin dalam RDP yang
untuk kedua kalinya. Maka Ketua DPRD Riau Yulisman, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Anggota Komisi V Ade Hartati Rahmat, H Sugianto, Hj Karmila Sari sepakat untuk menghentikan rapat tanpa adanya undangan rapat lanjutan.

Sebelumnya, diketahui mendapat kabar tidak hadirnya Dirut PT PHR tersebut di RDP kedua kalinya, dan memberi kuasa.
Hal itu pun membuat anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto meradang, karena merasa bahwa Dirut PT PHR yang tidak menghargai undangan disampaikan hal membahas kecelakaan kerja menyebab meninggal pekerja.

“Ini sama halnya, Dirut PT PHR itu tidak menghargai RDP yang digelar. Padahal ini, undangan dari lembaga DPRD Riau membahas terkait masalah kecelakaan kerja tersebut. Yang akan kita bahas ini bukan sekedar kecelakaan kerja. Tetapi banyak permasalahan PT PHR ini, mulai dari perpindahan dari Chevron ke PHR, masyarakat sudah sengsara, belum lagi pekerja-pekerjanya meninggal,” ujarnya.

Politisi PKB ini mengatakan, dalam RDP ini juga ingin pertanggungjawaban dari Dirut PT PHR Jaffee Arizon Suardin itu dengan mengirimkan surat kuasa pada DPRD Riau, dengan memberikan kuasa kepada EVP Upstream Business PHR WK Rokan, Edwin Suzandi ini yang baru dikukuhkan lima hari lalu. Ini, sama hal tidak menghargai undangan RDP. Maka diminta ini agenda ditunda saja.

Terkait tidak ada hadirnya Dirut PT PHR Jaffee Arizon Suardin ini, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti malah lain pendapat. Ia berpandangan lain. Karena itu sudah dua kali tak datang diundang, maka DPRD Riau tidak ingin menjadwal ulang RDP. Namun, dikalangan anggota DPRD Riau berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Kita, tidak ingin lagi mengundang dan menjadwal ulang. Maka sikap kita yang secara kelembagaan terhadap PT PHR. Itu apakah ini dibentuk Pansus? Namun itu rapatkan dulu dengan seluruh komisi dan pimpinan. Nanti, setelah terbentuk Pansus, kami akan turun bersama pihak
Disnakertrans Riau, tapi tak melibatkan PT PHR. Karena diundangpun itu, tidak akan hadir,” pungkasnya.

Terkait hal yang disampaikan tersebut dengan akan dibentuknya Pansus, itu ternyata pihak PT PHR dan vendor atau mitra kerja BUMN yang karyawan alami kecelakaan kerja maut itu hanya tampak diam terpaku. Dikonfirmasi kepada Rudi Aiffiantoi selaku VP Corporate Secretary ini mengatakan, pihaknya respect akan halnya kebijakan dan keputusan DPRD Riau tersebut. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.