DERAKPOST.COM – Pada perkara Polisi aniaya Polisi, ternyata tidak juga pernah habisnya. Persoalan internal Polri, tidak tanggung-tanggung, yakni persoalan ini berujung kontak fisik yang mengakibat korban jiwa.
Seperti halnya yang ada di Gorontalo, kali ini Polda Gorontalo mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggotanya. Anggota polisi tersebut yaitu Briptu MRT (30) dan Bripda AM (24). Kasus penganiayaan tahun 2019 lali, mengakibatkan korban Bripda DHA meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, jika keputusan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kapolda Gorontalo dengan nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 2022.
“Keputusan ini berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Profesi Polri telah sah keduanya terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Wahyu.
Tidak hanya kode etik, Wahyu mengungkapkan jika saat ini kedua oknum anggota Polri dimaksud masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas II A Gorontalo. Keduanya menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 56/Pid.B/2020/PN.Lbo tanggal 13 Agustus 2020.
“Kala itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda AM dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu MRT diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” ungkapnya, dikutip dari Liputan6.com.
Informasi PTDH terhadap keduanya ini, menurut Wahyu, penting diketahui oleh masyarakat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan dikeluarkanya keputusan Kapolda ini, maka status keduanya bukan lagi anggota Polri. Hal ini katanya, penting disampaikan pada masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. **Rul