DERAKPOST.COM – Diketahui dari target penerimaan pendapatan aset disahkan sebesar Rp500 miliar lebih itu, ternyata yang terealisasi hanya Rp101 miliar. Ini mendapat kritikan pedas anggota DPRD Riau Husaimi Hamidi.
Kepada wartawan, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi menyebut, kalau demikian target penerimaan dari pendapatan aset yang disahkan, juga meleset jauh dari target. “Luar biasa ini jauhnya. Ini apakah salah perencanaan, atau instansi Pemprov riau terkait yang kurang bekerja?” katanya.
Husaimi juga menegaskan, artinya itu masih banyak yang tidak paham akan perbedaan antara dividen yaitu dengan retribusi. Buktinya, banyak menganggap dividen sama dengan retribusi. Retribusi itu, diterima hari ini langsung masuk ke kas daerah, tapi kalau dividen kan tidak. Dividen masuk ke perusahaan dulu, dan gelar RUPS dulu baru diberikan kepada Pemda.
Dengan kondisi seperti ini, Husaimi melanjutkan, membuat penerimaan di Pemprov Riau jauh dari target.
“Karena penerimaan dari pendapatan aset yang dipisahkan itu tidak bisa masuk ke kas daerah lantaran harus menunggu di tahun berikutnya. Sementara di perencanaan sudah dimasukkan sebagai penerimaan di dalam APBD,” tuturnya.
“Saya sudah coba sampaikan bahwa ketika tahapnya satu atau dua belum selesai, sementara kita pembahasan bulan november, arti kata diterima 2023. Secara UU Perseroan pasti dividen itu tidak bisa disetor di tahun 2023. Pasti nanti akan masuk di 2024, kalau kita berbicara tentang dividen,” tegasnya.
Husaimi menyebut dividen ini tidak bisa langsung masuk ke kas daerah sebab ada prosedurnya.
“Atau, boleh masuk seperti itu, tapi harus ubah anggaran dasarnya. Sampai hari ini anggaran dasarnya itu ‘kan belum diubah. Jadi dividen itu pasti tidak akan bisa dibagikan di 2023 ini. Dampaknya kita akan defisit anggaran,” pungkasnya.
Husaimi mengaku sudah mengingatkan pihak terkait jika ada penerimaan tidak masuk maka sudah pasti pembiayaan terganggu.
Kemudian, lanjutnya, pembahasan APBD itu harus real dan jangan hanya asal siap.
“Gubernur mengatakan dividen akan masuk dan sudah mengundang kepala daerah untuk rapat percepatan. Artinya ‘kan masih pembahasan. Kalau pun masuk, jika tidak diubah anggaran dasar, tidak ada aturan yang membolehkan dividen itu dibagi di tahun berjalan,” sebutnya.
Husaimi pun meminta Pemprov Riau mengevaluasi BUMD terkait, Biro Ekonomi hingga Asisten II Setdaprov Riau karena dianggap tidak mampu bekerja. **Rul