DPRD Pekanbaru Minta Pj Walikota Bisa Tegas Selesaikan Masalah Joker Poker Pub & KTV

0 128

 

DERAKPOST.COM – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla meminta kepada Pj Walikota Muflihun ini, untuk bersikap tegas terkait keberadaanya Joker Poker Pub & KTV. Karena ini meresahkan dan bertentangan aturan.

Katanya, lakukan evaluasi kepada pihak di lingkung Pemko Pekanbaru yang juga memberikan atau menerbitkan izin pada Joker Poker Pub & KTV tersebut. Sebab, pejabat demikian tidak mentaati aturan Perda No 3 Tahun 2002. Sehingga yang terjadi seperti sekarang.

“Evaluasi pada Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi dan juga pada Camat Binawidya Edi Suherman sudah menerbitkan Surat Keterang Usaha. Hal ini jelas tidak mentaati aturan Perda No 3 Tahun 2002. Pada pihak DPMPTSP ini harus tegas,” sebutnya.

Karena sambung dia, pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru dinilai yang tidak tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingganya diketahui Joker Poker Pub & dan KTV, itu tetap beroperasi. Diharap pada Pj Walikota Muflihun untuk segera meevaluasi pejabat itu.

Menurutnya, DPMPTSP tidak mengecek langsung ke tempat usaha tersebut dan terkesan hanya duduk di belakang meja saja, dikarenakannya Joker Poker Pub & KTV ini yang hanya memilik izin karaoke malah masih diperbolehkan untuk tetap dapat beroperasional.

“Tentu kita berharap ini harus dievaluasi oleh Pj Walikota. Karena dengan izin ini, tempat hiburan malam itu, tak gunakan yang tidak semestinya, tempat itu hanya mendapatkan izin karaoke di DPMPTSP, tapi malah membuka usaha Pub & KTV,” ujar pria tergolong vokal.

Kata dia, seharusnya itu dari DPMPTSP mencabut langsung izinya, karena telah disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam tersebut yang tidak semestinya membuka usaha Pub dan KTV. Tetap itu terkesan DPMPTSP, dalam hal ini malah membiarkan beroperasi. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.