DK PWI Pusat Tegaskan yang Rangkap Sebagai PNS tak Dibolehkan, Kecuali Lembaga Terkait Jurnalistik

0 220

 

DERAKPOST.COM – Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, bersama Ketum Hendry Ch Bangun, bertempat di ruangan rapat Kantor PWI, Selasa (17/10/2023), gelar pembahasan atau rapat masalah terkait keanggotaan.

Salah satu butir hasil di Rapat Perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat ini, di Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Yakni anggota PWI ini merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka itu harusnya memilih mundur dari salah satu posisinya.

Rapat dipimpin Ketua DK PWI Sasongko Tedjo ini didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari. Rapat perdana dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lainnya. Di antara lain Asro Kamal, Fathurrakhman, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Tapi satu tak hadir yakni Iskandar Zulkarnaen.

Bersama Pengurus Harian dan Dewan Penasihat, Pengurus DK 2023-2028 ini merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023. “Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai PNS, TNI, dan Polri,” katanya.

Dikatakan dia, anggota yang merangkap itu harus pilih salah satu posisi tersebut yang sehingga tidak rancu. Disebutkan Sasongko, yang juga mantan Sekretaris DK PWI (2018-2023), bahwa DK PWI di bawah kepemimpinannya ini akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsi di dalam hal tegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan juga Kode Perilaku Wartawan (KPW) anggota PWI.

Sasongko juga menjelaskan keharusan mundur itu, tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS ataupun bekerja di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik. Seperti hal Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, LPP RRI, dan LPP TVRI itu dapat tetap akan jadi pengurus.

Kesempatan itu, Sasongko juga kembali mengingatkan kepada pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus bisa segera melepaskan jabatan lain kepengurusan.
Hal itu mengingatkan keempat anggota DK PWI berasal dari provinsi. Antara lain
Diapari Dibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurakhman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).

Sasongko memaparkan kalau pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah ini. Karena menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik serta kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh pihak DK provinsi yang bersangkutan.

Karena katanya, DK PWI Pusat ini hanya menangani hal kasus-kasus yang besar mendapat perhatian luas. Selain itu juga kasus-kasus yang ditangani oleh pihak DK Pusat ini yaitu dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi.

Terkait dengan hal itu, makanya DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI. Selan itu, kegiatan tersebut tentu akan dimanfaatkan untuk literasi dan bahkan menyamakan persepsi tentang penting ketaatan terhadap Konstitusi PWI, guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua. **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.