JAKARTA, Derakpost.com – PT PLN kini mengumumkan kenaikan tarif tenaga listrik, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022. Namun, kenaikan tidak merata pada seluruh pelanggan. PLN ungkap kenaikan dalam rangka melaksanakan keputusan pemerintah hal penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi.
Pengenaan tarif, menurut manajemen PLN, hanya dikenakan pada pelanggan itu dengan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya itu dibawah 3.500 VA, bisnis serta industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama (Dirut) PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa kenaikan tarif itu bertujuan menciptakan tarif listrik yang berkeadilan. Kompensasi yang selama ini diberikan pemerintah hanya ditujukan kepada masyarakat tidak mampu. Sedangkan masyarakat mampu diharuskan membayar tagihan sesuai keekonomian daya listrik yang digunakan.
Dijelaskannya, bantuan pemerintah yang selama ini diberikan adalah untuk semua golongan pelanggan. Bantuan itu diberikan berbentuk subsidi maupun kompensasi. Pemerintah kemudian melakukan perubahan skema bantuan tersebut melalui Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022. Di dalam surat itu diatur tentang penyesuaian tarif tenaga listrik untuk periode Juli – September 2022.
Keputusan pemerintah diambil setelah melihat indikator empat besar ekonomi makro bangsa Indonesia sudah meningkat.
Darmawan juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya menyasar kepada 2,5 persen dari total pelanggan yang dimiliki PLN. Diketahui bahwa pelanggan PLN saat ini adalah 83,1 juta sambungan. Untuk rumah tangga di atas 3.500 VA berjumlah 2,09 juta. Sedangkan golongan pemerintah sebanyak 373 ribu pelanggan.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkap dia.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. **Rul