DERAKPOST.COM – Sesuai dari agenda, hari Jumat (11/8/2023) malam, ditutup penerimaan pengajuan perubahan pada Daftar Caleg Sementara (DCS) tersebut. Hal itu juga dilaksana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
“KPU Riau, sudah menutup penerimaan pengajuan perubahan DCS, hari Jumat (11/8/2023) malam. Ini dilakukan pasca penyampaian dari verifikasi administrasi perbaikanya pada dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan, oleh KPU Riau tanggal 5 Agustus 2023 lalu,” sebut Joni Suhaidi.
Komisioner KPUÂ Riau Divisi Tekhnis ini, menyebutkan, berdasarkan Keputusan KPU No996 Tahun 2023, pada tahapan pencermatan yaitu dalam rentang waktu tanggal 6-11 Agustus 2023, partai politik diberi kesempatan untuk mencermati bakal calon Anggota DPRD Provinsi Riau dari partai masing-masing dan mengajukan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan ke KPUÂ Riau.
Joni Suhaidi mengatakan, penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor KPUÂ Riau oleh tim dari penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD Provinsi yang terdiri dari komisioner dan pegawai Sekretariat KPUÂ Riau.
“Hingga penutupan penerimaan tadi, setelah masing-masing partai politik melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS, KPUÂ Riau menerima pengajuan perubahan rancangan DCS dengan total dari 18 (delapan belas) partai politik tingkat Provinsi Riau,” kata
Joni Suhaidi.
Tahapan berikutnya, lanjut Joni Suhaidi, terhadap bakal calon diajukan tersebut, dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023 akan dilakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS. Dan tanggal 16-17 Agustus ini dilakukan penyusunan DCS akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023.
“Kemudian DCS akan diumumkan di media cetak dan elektronik lokal pada 19-23 Agustus 2023,” ujar Joni Suhaidi. Dia juga menyampaikan, tim KPU Riau ini telah bekerja maksimal dan cermat dalam halnya itu memproses dokumen persyaratan yang diajukan partai politik, untuk menjaga agar tak ada bakal calon dirugikan. **Rul