Ditlantas Polda Riau Tegaskan Nomor WhatsApp ETLE Nasional Resmi Milik Korlantas

0 100

DERAKPOST.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika menerima pesan WhatsApp dari nomor 0811-1668-188 terkait pelanggaran tilang elektronik (ETLE), meski denda sudah dibayarkan. Nomor tersebut dipastikan merupakan nomor resmi milik ETLE Nasional Korlantas Polri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo, menjelaskan kepada awak media, hari Ahad (27/4/2025), keterlambatan pengiriman pesan disebabkan oleh keterlambatan sistem di pusat ETLE Nasional akibat tingginya jumlah data pelanggaran yang diterima dari seluruh Indonesia.

“Nomor WhatsApp itu resmi milik Korlantas Polri. Jika masyarakat sudah membayar denda tilang elektronik dan tetap menerima pesan pemberitahuan, abaikan saja karena terjadi keterlambatan pada sistem,” ujar La Gomo.

Ia menambahkan, nomor tersebut sudah dikonfirmasi langsung ke Mabes Polri dan Korlantas serta tercatat dalam sistem ETLE Nasional. Untuk mengurangi kebingungan, Ditlantas Polda Riau akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

“Kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan kepada masyarakat agar kendala seperti ini bisa diminimalisir,” tambahnya.

La Gomo juga mengingatkan, jika ada masyarakat yang menerima pesan berisi kode pembayaran BRIVA berbeda dari yang sudah dibayarkan, disarankan segera melakukan verifikasi melalui sumber resmi, seperti website tilang online atau Posko Gakkum Ditlantas Polda Riau.

Ditlantas Polda Riau juga berkomitmen memberikan informasi lengkap mengenai pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE, mulai dari jenis pelanggaran, waktu, lokasi, hingga kode referensi untuk konfirmasi.

“Langkah ini bertujuan agar masyarakat tidak kebingungan saat menerima SMS atau pesan WhatsApp yang datang belakangan. Semua ini demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas La Gomo.  (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.