Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Langsung Ditahan
MP, PEKANBARU – Pihak penyidik Polresta Pekanbaru akhirnya menahan AR (21), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (15).
Kapolresta Pekanbaru yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, Jumat (15/12/2021), membenarkan hal itu.
Dibeberkannya, Rabu (3/12/2021) lalu, terlapor AR memenuhi panggilan penyidikan. Dari hasil keterangan AR ini, penyidik langsung menggelar perkaranya.
“Dan malam harinya langsung kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka AR dilaporkan Anies (44), orangtua korban karena telah menyekap putirinya yang masih duduk di bangku SMP lalu mencabuli dan menyetubuhinya sebanyak 2 (dua) kali.
Peristiwa itu terjadi di rumah mewah orangtuanya di Jalan Mangga, Gang Baitul Makmur, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Senin (25/10/2021) malam.
Menurut Anies, putrinya sebenarnya sudah berupaya keras menolak, tetapi tersangka AR tetap memaksa dan mengancam kan akan memasukan sabu ke mulutnya serta memanggil polisi untuk menangkap. Karena takut korban pasrah kehormatannya direnggut paksa.
Namun saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, kejadian pengancaman dengan menyumpal sabu ke mulut korban tidak ada. * (DW Baswir)