DERAKPOST.COM – Permasalahan pakaian seragam pada tahun ajaran baru, ini selalu menjadi polemik dan dikeluhkan orangtua siswa/i. Pasalnya yang diketahui anggaran untuk pakaian seragam per-siswa tersebut, memberatkan dan tidak sesuai dengan hal harganya.
Bahkan sebenarnya, sesuai ketentuan yang berlaku di Kemendikbud, yakni untuk pihak sekolah dan komite dilarang keras menjual pakaian seragam. Namun hal itu yang tidak dipatuhi pihak SMAN 2 Kubang, Kecamatan Siak Hulu, di Kabupaten Kampar. Sehingga, hal itu dipastikan menjadi keluhan orangtua siswa/siswi di sekolah tersebut.
Sebagaimana informasi yang didapat team media di lapangan. Bahwa dalam hal ini ada dan bisa dipastikan Kepala SMAN 2 Kubang bersama Komite Sekolah melakukan Pungli pengadaan pakaian seragam siswa/i. Yakni diketahui memperjualkan pakaian seragam dengan harga yang fantastis mahal. Dimana enam steel seharga Rp1.750.000.
Padahal berdasarkan hasil investigasi team media, untuk harga baju seragam dimaksud tidak mencapai seharga tersebut. Maka hal dilakukan pihak SMAN 2 Kubang, dan serta Komite Sekolah tersebut diduga melakukan tindak Pungli dengan berbagai dalih. Selain itu, dalam pengadaannya pakaian seragam, tentunya melanggar Kemendikbud.
Untuk diketahui, bahwa didapat informasi dari salah satu pemilik konveksi yang juga selalu mendapat order pekerjaan menjahit pakaian seragam sekolah. Ia mengatakan, bahwasa kalau pihaknya untuk enam steel seragam sekolah (SMA, red) tersebut, bisa seharga Rp1.000.000. Itu, dengan bahanya (kain, red) dalam kategori terbagus.
Setelah mendapatkan informasi, dari salah satu konveksi tersebut, maka dalam hal ini team media langsung melakukan kalkulasi atau menghitung keuntungan pihak sekolah dan komite. Dimana ada dari hasil kalkulasi tersebut, maka hal bisa disimpulkan adalah harga baju seragam yang harus dibayar tiap siswa/i itu keuntunganya Rp750.000.
Maka, kalau dilihat dari hasil kalkulasi pada keuntungan yang didapatkan pihak sekolah dan komite tersebut, tentunya hal ini sangat fantastis. Pasalnya dengan sebanyak siswa baru tahun ajaran ini ada sekitar 400 orang. Dengan ada hitungan keuntunganya didapat sekolah, yakni sebesar Rp750.000 tersebut dikalikan dengan 400 orang siswa/i.
Selain perbuatan yang juga telah melanggar Permendikbud tersebut dilakukan pihaknya SMAN 2 Kubang dan Komite Sekolah, pada pengadaan pakaian seragam siswa/i, yang tergolong fantastis mahalnya. Team media juga mendapatkan informasi lainya dugaan Pungli di lingkup SMAN 2 Kubang tersebut dalam berbagai hal kegiatan ditaja.
Terkait adanya informasi demikian, menjadi pelanggaran yang dilakukan pihak SMAN 2 Kubang, Kecamatan Siak Hulu tersebut. Ini dikonfirmasi kepada pihak Kepala SMAN 2 Kubang Hefnofita Yuliani, tidak ada kunjung memberikan jawaban. Baik itu halnya, saat dikirim pesan singkat via WhatsApp, serta ditelpon. Sama sekali tak merespon. (Dairul)