Ditangkap Oknum Pembina Pramuka yang Cabuli 9 Siswi SMP, Ganjaran Penjara 15 Tahun

0 312

DERAKPOST.COM – Bikin malu. Karena tak kuasa mengendalikan hawa nafsu, seorang pembina Pramuka di Kota Jambi berinisial RK (49) cabuli 9 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Korban-korban ini dimodusi oleh pelaku dnegan alasan setoran hafalan . Korban diminta satu per satu masuk ruangan bertemu dnegan pelaku. Selanjutnya korban akan diminta membacakan hafalan yang jadi tugas di kegiatan pramuka . Nah , menariknya korban ini diminta tutup mata ssat membaca hafalannya .

Dikutip dari TribunJambi. Saat itulah pelaku dengan mudahnya menggerayangi tubuh korban alias mencabulinya. Seorang Pembina Pramuka di Batanghari telah bikin geger wali siswa SMP. Sehingganya ini tak tanggung-tanggung ia mencabuli 9 siswa yang sejatinya dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda bahwa, mengatakan, pelaku RK (43) merupakan warga Muara Tembesi, Batanghari. Pelaku RK itu melakukan aksi bejatnya yaitu di salah satu sekolah SMP Kabupaten Batanghari, pada November 2024 lalu.

“Pelaku RK itu melakukan aksi bejatnya ini  yaitu di salah satu sekolah SMP Kabupaten Batanghari, pada November 2024 lalu. Dan RK yang ditangkap Satuan Resor Kriminal Kepolisian Batanghari melalui Unit PPA Polres Batanghari pada 20 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” katanya.

Diketahui, sebelumnya, kasus dilaporkan pada 18 Desember 2024 dengan nomor perkara  LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari. Sebagai informasi, tersangka merupakan pelatih atau pembina kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sebuah sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun, guru 43 tahun ini melakukan aksinya pada tanggal 29 November 2024 lalu. Sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, RK mengajak korbannya bergantian memasuki kelas untuk setoran hafalan sebagai bagianya ekstrakurikuler Pramuka.

Korbannya itu akan diminta duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalan Di situlah, RK melakukan hal tak senonoh terhadap korbanya yang merupakan anak perempuan di bawah umur. Yang setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari, dengan total ada 9 korban saat ini.

Diketahui saat ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam pramuka, dan pakaian lainnya. Lebih lanjut, Polres Batanghari mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru RK melapor ke polisi.

RK disangkakan dengan  pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Dan kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Lihat bagaimana plaku kejahatan beraksi yang dengan berbagai modus. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.