DERAKPOST.COM – KPK menjaring 28 orang, itu termasuk Bupati Kepulauan Meranti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (6/4/2023) kemarin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring OTT KPK dengan tiga kluster kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kegiatan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ini terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee dari jasa travel umrah dan pemberian suap untuk pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022,” kata Alex saat ekpose, Jumat (7/4/2023) malam.
Lebih lanjut Alex menjelaskan bahwa dugaan korupsi pemotongan anggaran ini dilakukan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Kemudian dugaan penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, agar mendapatkan WTP.
Dari hasil OTT ini, KPK menjaring 28 orang pejabat penting dan terkait, termasuk Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. KPK menangkap 28 orang ini di empat lokasi berbeda. Yakni, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
“Dari kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis tanggal 6 April 2023, sekitar pukul 21.00 wib di empat lokasi yang berbeda di wilayah Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Pekanbaru dan Jakarta,” kata Alex dikutip dari detik.com.
Mereka yang ditangkap, diantaranya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga merangkap kepala cabang PT Tanur Mutmainnah.
Lalu Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Eko Setiawan, M Fajmi Areasa pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau dan Reza selaku perwakilan swasta pemilik PT Tanut Mutmainah.
KPK, kata Alex saat itu langsung bergerak ketika mendapat informasi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil memerintahkan ajudannya Restu Prayogi untuk mengambil uang setoran kepala SKPD / OPD Pemkab Meranti.
Tim KPK terlebih dahulu mengamankan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi ke Polres Meranti diminta keterangan terkait pemungutan atau penyerahan uang setoran ke Muhammad Adil tersebut.
“Dari keterangan mereka didapatkan informasi bahwa penyerahan uang untuk keperluan Bupati Adil yang telah berlangsung lama ini telah mencapai puluhan miliar. Tim KP langsung melakukan pengamanan ke rumah dinas dan MA ada di Rumdis,” kata Alex.
MA katanya, diduga memerintahkan SKPD setoran uang, sumber uang dari pemotongan UP dan GU, sehingganya masing-masing SKPD seolah-olah utang kepada MA. Pemotongan UP dan GU sebesar 5-10 persen untuk setiap SKPD berbeda. Setoran ini disetorkan pada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti FN selaku orang kepercayaan MA. Setelah terkumpul uang akan digunakan untuk operasi safari politik.
Selain itu, sekitar pada Desember 2022 Muhammad Adil diduga menerima Rp1,4 miliar dari PT Tanur Mutmainnah melalui Fitria Nengsih selaku kepala cabang OG Tanur Mutmainnah atau jasa travel yang memenangkan pemberangkatan takmir masjid di Kepulauan Meranti.
“Program umrah ini sebenarnya 5 berangkat umrah lalu dapat 1 gratis. Tapi yang gratia ini juga ditagihkan ke APBD,, harusnya diskon, tapi oleh MA san FN juga ditagihkan ke APBD. Sehingga terkumpul dana Rp1,4 miliar diberikan ke MA,” ungkap Alex.
Untuk kluster ketiga, MA dan FN diduga menyerahkan uang Rp1,1 miliar kepada M Fajmi Areasa pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau selaku ketua tim pemeriksaan BPK Riau untuk pengkondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti mendapat predikat baik atau WTP.
“Dari OTT diamankan bukti uang senilai Rp1,7 Miliar hang terdiri dadi Rp 1 miliar diterima oleh auditor BPK muda tersebut dan sisanya dari SKPD ,” jelasnya.
KPK menyebutkan Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sekaligus pemberi suap. Sebagai penerima suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk tersangka Fitria selalu pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian tersangka Fahmi selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. **Rul