DERAKPOST.COM – Diketahui masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeluh halnya Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dijual pedagang. Sehingga adanya keluhan ini disikap pihaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan mengingatkan pedagang mentaati ketentuan berlaku.
Hal itu seperti imbauan dipaparkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Rohil mengimbau para pedagang sembako, khususnya beras. Agar pedagang beras menjual itu sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. “Kita imbau itu mentaati HET,” terang Leo Alhaksbi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindagsar Rohil ini mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan teguran pertama kepada sejumlah pedagang yang melanggar aturan tersebut. Bahkan bila perlu memberikan sanksi jika pelanggaran terus berlanjut.
Diketahui, lokasi yang menjadi perhatian adalah toko yang menjual sembako yang besar dan memiliki pedagang yang cukup banyak. Terutama penjual beras dan serta kebutuhan pokok lainnya.
Menurut pantauan tim pengawasan, harga bahan sembako mengalami fluktuasi dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, stok sembako di pasaran masih tergolong aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah harga beras premium yang seharusnya dijual Rp14.000 per kilogram, namun ditemukan dijual hingga Rp17.000. Kenaikan ini dinilai tidak wajar dan memberatkan konsumen.
Selain harga yang melambung, pedagang juga mengeluhkan tingginya biaya operasional atau kos yang harus mereka tanggung. Hal ini turut memengaruhi harga jual barang di lapangan.
Tak hanya itu, praktik pungutan liar (pungli) juga disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi perdagangan sembako. Pedagang berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas pungli di pasar.
Disperindag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar perdagangan sembako berjalan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan halnya pelanggaran harga di pasar tersebut. (Mulyono)