DERAKPOST.COM – Majelis Kode Etik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, kini menggelar sidang kode etik terhadap satu orang oknum petugas pemasyarakatan yang bertugas di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Sidang atas dugaan pelanggaran kode etik. Sidang yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Pekanbaru, hari Selasa (30/5/2033), ini
dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi..
“Satu orang terperiksa diduga lakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dengan inisial YNS atas penyalahgunaan narkoba saat ditangkap oleh Polresta Pekanbaru 22 September 2022 yang lalu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram,” kata Mulyadi.
Terperiksa tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH.16.KP.05.02 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran, untuk itu terhadap terperiksa diberikan penjatuhan sanksi moral berupa membuat pernyataan secara terbuka menyatakan bersalah dan tidak akan mengulangi lagi oleh terperiksa dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada atasan langsung dan atasan dari atasan langsung serta dibacakan saat apel pagi.
“Untuk sanksi administratif bagi para terperiksa diserahkan kepada Pembina Kepegawaian Kantor Wilayah untuk dilaksanakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” pungkasnya. **Fad