Dishub Pekanbaru Akan Tingkatkan SK Larangan Truk Masuk Kota jadi Perwako

0 215

DERAKPOST COM – Sanksi lebih keras pada larangan truk masuk kota ini akan diberlakukan. Pasalnya selama ini yang berbentuk Surat Keputusan (SK), maka direncanakanya jadi Peraturan Walikota (Perwako).

Demikian disampaikanya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) melalu Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas, menjawab wartawan. Ia mengatakan, Pemko akan siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota.

“Pemko Pekanbaru ini akan melakukan peningkatan pada status dasar hukum penertibanya truk barang masuk dalam kota. Sebab selama ini landasan hukum penertiban itu masih berdasar pada SK Walikota No 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru,” sebut Khairunnas.

Dalam SK itu, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB. Dengan syarat hanya melintas, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Khairunnas mengatakan ditingkatkanya itu SK Walikota menjadi Perwako, maka kekuatan hukumnya ini akan lebih kuat. Bahkan ini sanksi yang diterapkan juga lebih luas dan keras. Ia menyebut, kalau Perwako ini nanti mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat bagi pelanggar.

Dikatakannya, saat ini pihaknya bersama dengan Satlantas masih melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel.

Pihaknya sudah menindak dan memberikan peringatan ribuan truk tonase besar dalam razia yang digelar petugas gabungan sejak dua bulan terakhir. Ratusan pengemudi diusir dan puluhan lainnya diberi tindakan tilang oleh pihak kepolisian.

Disebutkannya, ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan. Lalu 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.

Pihaknya mengaku, penertiban dan pemantauan terus dilakukan personel Dishub setiap harinya di beberapa titik tertentu. Mulai dari Jalan Riau Ujung, Simpang Tugu Menabung, Bundaran AKAP, Bundaran Air Hitam, dan Simpang Garuda Sakti.

“Tugas kita setiap hari tetap mengusir dan melarang bagi mobil-mobil besar itu jangan masuk kota lagi. Hari ini bahkan ada satu penindakan (tilang) dari Polantas,” sebutnya.

Dalam pengawasan dan penertiban itu, pihaknya menempatkan setiap titik dua personel Dishub. Mereka juga dibagi dalam dua shift untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Ia berharap agar pengendara angkutan bertonase besar itu bisa mengikuti rambu-rambu yang telah dipasang Dishub Pekanbaru. Mereka tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota saat jam tertentu.  **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.