Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Melenggang Bebas, Ganda Mora: Ada Apa dengan Kejati Riau ???
DERAKPOST.COM – Diketahui hingga saat ini pihaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dana Participating Interest (PI) 10 persen yaitu senilai Rp551 miliar priode 2023-2024. Hal itu hingga kini Rahman SE Direktur Utama (Dirut) PT SPRH itu, masih melenggang bebas.
Demikian dikatakannya Ketua Umum DPN Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora SH MSi yang selaku pelapor. “Yang sebelumnya berharap Kejati Riau bisa menganulir. Namun saat ini kami anggap gagal, yang pasalnya pemanggilan Rahman Dirut BUMD PT SPRH, dan Zulkifli Kuasa Hukum PT SPRH mangkir itu tanpa diberikan tindakan hukum dari Kejati Riau,” ujar Ganda Mora kepada wartawan.
Oleh karenanya, disini pihaknya menduga ada konspirasi dalam hal kasus ini, karena seharusnya ada upaya paksa namun tidak kunjung dilakukan pihak Kejati Riau. Hal ini yang menimbulkanya pertanyaan mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut tak kunjung melakukan pemanggilanya paksa Rahman Dirut BUMD PT SPRH, dan Zulkifli selaku Kuasa Hukum PT SPRH itu mangkir dari pemeriksaan atas dugaan ini.
“Dalam hal ini kami menduga ada apanya itu di APH tersebut. Ada apa dan mengapa takut untuk lakukan upaya paksa dan atau kalau melarikan diri harus ada status DPO sebagaimana aturannya. Buktikan bahwa institusi kejaksaan itu kredibel, untuk bisa pemberantasanya korupsi. Jangan malah itu menjadi macam atau harimau ompong dalam mengungkap kasus PI di.BUMD PT SPRH,” ungkap Ganda Mora kesal.
Dibeberkan oleh Ganda Mora. Sebelumnya diketahui dari Tim Penyidik Pidana Khusus di Kejati Riau, Rabu (2/7/2025) melakukan Penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH itu di Jalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi dan serta beberapa tempat yang berlokasi di Kota Bagansiapiapi. Yang selanjutnya itu
Kejati Riau melakukan halnya pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Dirut BUMD PT SPRH Rahman dan kuasa hukum.
“Diketahui hingga disaat ini, Rahman Dirut dan Zulkifli Kuasa Hukum PT SPRH. Tetapi untuk sampai saat ini proses hukum belum membuahkan hasil diharapkan didalam hal penegakan aturan berlaku. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Rohil. Namun pada permasalahan ini berharap, serta meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk turun tangan lakukan supervisi,” ujarnya. (Dairul