DERAKPOST.COM – Saat ini, lapangan sepakbola yang di Jalan Hang Jebat, Kecamatan Sail, Pekanbaru dipasang pagar seng. Diduga ini dipagar pemilik lahan, lantaranya tanah tersebut akan dijual.
Namun warga sekitar yang sudah lama tinggal di situ dan jadikan tanah kosong untuk aktifitas sehari-hari protes kepada pemilik lahan. Warga sekitaran berharap pemagaran itu dihentikan, dan dikarena pemanfaatan untuk kepentingan umum dapat dilakukan hingga lahan lapangan dibangun atau berpindah kepemilikan.
Lapangan Hang Jebat sejak berpuluh tahun lalu diurus dan ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kepentingan dan aktivitas sosial. Mulai dari pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha, perlombaan 17 Agustusan, hingga penempatan pos keamanan lingkungan (Poskamling).
Di sisi lain, lapangan itu merupakan bagian dari lahan seluas sekitar 3,6 hektare di kawasan itu milik almarhum M Baki Adam. Oleh ahli waris pemilik lapangan dan keseluruhan lahan milik mereka itu ditutup pagar seng setinggi 2 meter.
Pemasangan seng yang sebagai pagar penutup lapangan kemudianya sempat memicu ketegangannya dengan warga. Dikarenanya warga berharap tetap diberi kesempatan memanfaatkan lapangan untuk kepentingan umum sebelum pembangunan ataupun pemindahan hak kepemilikan terhadap tanah dilakukan.
Sementara itu, Camat Sail Farid Irwan Maulana mengungkapkan, bahwa hal Lapangan Hang Jebat itu, masyarakat setempat memiliki kenangan dan histori terhadap lapangan itu, bahkan berharap dan meminta kepada pemilik atau yang menguasai lapangan agar kira proses pemasangan pagar dapat dihentikan.
”Karena mengingat psikologis dan nilai historis masyarakat setempat yang sudah berpuluh tahun menjaga dan merawat lapangan itu. Mulai kondisi tanahnya bergelombang dan diratakan, itu masyarakat yang meratakan hingga bisa dimanfaatkan untuk sarana ibadah, olahraga, Poskamling,” katanya.
Katanya, ketika dilakukan pemasangan pagar seng, masyarakat agak pilu. Dan karena itu lanjut dia, masyarakat sekitar Lapangan Hang Jebat memohon agar pagar itu tidak dipasang. Masyarakat ini tidak ada kepentinganya terhadap objek tanah. Maka pihaknya, pemerintah juga tidak ada kepentingan terhadap objek tanah tersebut.
“Masyarakat selaku pemanfaat atas tanah tersebut berharap agar dapat tetap bisa dimanfaatkan sampai dengan tanah itu ada jual beli nanti atau dibangun menjadi sebuah bangunan atau fasilitas apa. Masyarakat tidak mempermasalahkan hal itu,” sebutnya. **Fri/Rul