DERAKPOST.COM – Sidang perdan# kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid telah digelar hari Kamis (26/3/2026), bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu, Abdul Wahid angkat bicara.
Dia angkat suara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Wahid didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin oleh Kemal Syahab, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam keterangannya, Abdul Wahid menguraikan beberapa kejanggalan dan klarifikasi terhadap isi surat dakwaan yang disusun JPU dan telah dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Ada empat poin yang disampaikan Abdul Wahid, yakni:
Pertama, terkait narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025. Menurutnya, informasi tersebut menimbulkan kesan seolah ia bersalah.
“(Saat) konferensi pers KPK ada narasi OTT, kenapa di-framing OTT, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada narasi OTT. Ini suatu kejanggalan ,” kata Abdul Wahid.
Kedua, lanjut Abdul Wahid, KPK juga menyampaikan bahwa dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp 800 juta. Ternyata, narasi tersebut tidak disebutkan dalam surat dakwaan JPU.
“KPK dalam konferensi pers pernah menyebut saya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, dalam dakwaan, hal itu tidak disebutkan sama sekali,” kata Abdul Wahid.
Ketiga, Abdul Wahid menyatakan dirinya mendengar langsung KPK menyebut dirinya menerima uang untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, di dakwaan hal itu tidak disebutkan.
“Saya juga mendengar dalam konferensi pers karena saya dihadirkan di ruangan, bahwa saya menerima uang untuk ke Inggris, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada,” ucap Abdul Wahid.
Ia menambahkan di dakwaan juga tidak disebutkan ‘jatah preman’ seperti yang dinarasikan. “Siapa itu sebenarnya preman,” tegas Abdul Wahid.
Abdul Wahid menilai narasi tersebut bersifat pembunuhan karakter, karena membangun persepsi publik bahwa dirinya bersalah, padahal dakwaan formal tidak menyebutkan hal-hal tersebut.
“Ini pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah menjadi bersalah,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Wahid juga menyoroti penafsiran terhadap alat bukti yang diajukan JPU. Ia menyebutkan beberapa bukti ditafsirkan secara subjektif, seperti matahari dua atau komando yang dianggap mengancam.
Menurut Abdul Wahid, hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa alat bukti harus jelas dan terang benderang.
“Alat bukti harus berdasarkan fakta dan logika, bukan tafsiran yang disesuaikan. Karena itu, saya menyatakan perlawanan terhadap dakwaan ini dan berharap majelis hakim mengadili dengan seadil-adilnya,” katanya.
Pernyataan Abdul Wahid disambut sorak-sorai simpatisan, mayoritas ibu-ibu, yang meneriakkan “Hidup Pak Gub!” dan “Pak Gub tidak bersalah!”.
Sementara di tempat sama, hal senada disampaikan Kemal Syahab selaku ketua tim penasehat hukum Abdul Wahid. Ia menegaskan, tuduhan-tuduhan yang sempat muncul di media dan konferensi pers KPK tidak tercantum dalam dakwaan.
“Dakwaan seharusnya disusun berdasarkan alat bukti yang sah, bukan narasi publik yang dibangun sebelum persidangan,” tuturnya.
Kemal menegaskan bahwa perilaku yang menjadi objek dakwaan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang benar-benar melakukan pemerasan, yaitu pejabat dan pegawai Dinas PUPR-PKPP, bukan Abdul Wahid.
Ia menilai kliennya telah dijadikan korban dalam proses hukum yang tidak adil sejak tahap sebelum persidangan.
“Sejak awal, Pak Abdul Wahid telah mengalami pembunuhan karakter melalui narasi yang dibuat sebelum proses pengadilan berjalan. Kami meminta agar persidangan berjalan objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tutur Kemal.
Abdul Wahid dan tim hukum menekankan pentingnya proses peradilan yang independen dan adil. Ia berharap majelis hakim dapat menilai dakwaan secara obyektif, tanpa terpengaruh oleh pemberitaan atau opini publik yang bersifat spekulatif. (Dairul)