Diperiksa Dugaan Korupsi di Pertamina Dumai, Andi Setiawan: Kita Serahkan Bukti di Kejaksaan

0 90

DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina Dumai mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan telah diperiksanya Andi Setiawan selaku saksi di Kejaksaan Negeri Dumai. Kedatangan Andi Setiawan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Sardo Mariada Manulang, SH, MH Dkk, Selasa (26/8/2025) dari pagi hingga sore tadi.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Andi inipun  mengaku, menjawab sejumlah pertanyaan diajukan penyidik kejaksaan. Fokusnya itu, menyempurnakan hal keterangan sebagai saksi terhadap tindaklanjut Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Dumai atas Dugaan Gratifikasi/Suap dalam Kegiatan Pelaksanaan Surveilance & Sertifikasi SMP Security RU II dan Kegiatan Persiapan Pengembangan Command Center HSSE RU II di PT Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021.

“Saya menerangkan terkait bukti-bukti yang disampaikan pada tanggal 20 Agustus 2025. Hal ini dibutuhkan untuk mempermudah Kejaksaan Negeri Dumai dalam mengusut tuntas kasus Dugaan Gratifikasi/Suap dalam Kegiatan Pelaksanaan Surveilance & Sertifikasi SMP Security RU II dan Kegiatan Persiapan Pengembangan Command Center HSSE RU II di PT Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021,” ujar Andi Setiawan didampingi Sardo M Manulang dan Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar.

Sementara Sardo M Manulang selaku Penasehat Hukum menyampaikan Andi Setiawan juga memberikan bukti tambahan adanya Dugaan Penghilangan Barang Bukti terkait Pekerjaan Kegiatan Persiapan Pengembangan Command Center HSSE RU II Tahun 2021 dengan Perjanjian Kerja No. SP 4150106498/SP/VII/2021 yang di duga terjadi Gratifikasi/Suap terhadap Proyek tersebut.

“Berdasarkan poin ke-2 Justifikasi Penunjukan Langsung tertuju ke PT Primatama Nusantara Abadi. Saat memberikan kesaksian, sekaligus mengkonfrontir 1 (satu) Bundle Kwitansi sejumlah Rp. 1.065.800.000,- (satu milyar enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang dituduhkan diberikan kepada Saksi dan saat itu juga Saksi menerangkan tentang bukti transfer yang tidak ada kaitan dengan saksi. Pertanyaannya, yang mana bisa lebih dipercaya, kwitansi manual atau transferan dari Bank. Dan bukti transfer tidak ada satu pun atas nama Saksi atau Andi setiawan, dan bukti transfer tersebut diberikan saksi ke Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Dumai,” papar Sardo M Manulang.

Pada saat pemeriksaan, Saksi Andi Setiawan juga memberikan Surat Permintaan Konfrontir kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik. Baik dari saksi PT KPI RU II Dumai maupun dari PT Primatama Nusantara Abadi untuk disegerakan melakukan Konfrontir,” harap Andi Setiawan.

Pada kesempatan berbeda, Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar berharap supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan untuk terwujudnya keadilan. “Kita berharap pihak kejaksaan benar-benar tegak lurus agar proses hukum yang berjalan ini bisa melahirkan kebenaran dan keadilan,” harap Ismunandar. (Fauzy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.