Diperiksa di Sidang Korupsi BAZNas, Ini Penjelasan Bupati Inhil Herman 

0 215

DERAKPOST.COM – Suasana sidang kasus korupsi di BAZNas 2024, dalam hal perkara pengadaan paket Premium Ramadan, telah berlangsung hari Jumat (9/1/2026). Dalam hal ini, Herman dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bupati Inhil itu dihadirkan ke meja hijau sebagai saksi.

Dalam perkara rasuah ini, dengan terdakwa adalah Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum BAZNas Inhil Arsalim. Kesempatan itu, Bupati Inhil Herman membantah ada menandatangani alias meneken berita acara penitipan 2.446 paket Premium Ramadan yang dititipkanya oleh Baznas Inhil di kediamannya. Dia juga  menegaskan, bahwasa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.

Tetapi dalam hal ini Herman mengatakan, penitipan ribuan paket tersebut dilakukan oleh Ketua BAZNas Inhil saat itu M Yunus Hasby (almarhum). “Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ujar Herman di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslim. Agenda persidangan itu, JPU juga memperlihatkan dokumen berita acara penitipan memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil.

Herman juga menyampaikan bahwa sejak proses penawaran hingga penitipan paket Premium Ramadan tersebut, tidak pernah ada pertemuan langsung antara dirinya ini  dengan pihak BAZNas terkait administrasi kegiatan. Ia mengaku tidak terlibat dalam penerima maupun itu halnya mekanisme pendistribusian paket. Program diketahui dari sejumlah pengurus BAZNas Inhil saat melakukan acara safari Ramadan.

Dikatakan dia, ketika itu, dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Inhil. Namun, sambung Herman, dalam sejumlah pertemuan sama pengurus BAZNas, termasuk almarhum M Yunus Hasby, ia beberapa kali pertanyakan tujuan dan bahkan penggunaan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat. Hal untuk pertanyaan itu dilakukanya, karena ia ingin memastikan dana umat benar-benar untuk hal kepentingan pada mustahiq.

“Terkait program paket Premium Ramadan, disampaikan kalau program itupun sudah berjalan sejak jaman Bupati Indra Mukhlis Adnan. Disampaikan kalau tidak ada, nanti masyarakat bertanya,” kata Herman seperti yang dikutip dari laman KlikMX. Disebutkan dia, kegiatan tersebut yang pada prinsipnya bertujuan itu dapat membantu masyarakat selama bulan Ramadan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Namun, ia kembali menegaskan bahwasa dirinya tidak pernah terlibat dalam halnya  perencanaan, pengambilan keputusan dan maupun juga pelaksanaan teknis program,  termasuk pada penentuan objek penerima bantuan. Herman menambahkan, selama Ramadan, dirinya selalu berkeliling Inhil ini untuk safari Ramadan, serta hanya sekali kembali ke kediaman..

Selain Herman, JPU juga menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Heru selaku pengawal Pj Bupati Herman, Polter selaku Kabid Kebersihan di DLHK Inhil dan Yusra selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Inhil.

Heru dalam keterangannya  menjelaskan, bahwa dirinya pertama kali mengetahui penitipan paket Premium Ramadan ketika dihubungi oleh almarhum M Yunus Hasby. Namun, panggilan tersebut tidak sempat terjawab karena Heru sedang dampingi kegiatan safari Ramadan bersama Herman.

Menurut Heru, paket Premium Ramadan kemudian diantarkan langsung menggunakan truk ke kediaman bupati pada dini hari, sekitar tanggal 1 hingga 2 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, almarhum M Yunus Hasby disebut datang langsung mengawal pengantaran paket tersebut.

Heru menyatakan bahwa tugasnya saat itu hanya membantu mengamankan dan mengawal barang yang dititipkan, tanpa mengetahui secara pasti jumlah total paket yang akan disalurkan.

Namun, berdasarkan penghitungan yang ia lakukan, jumlah paket yang dititipkan di kediaman Pj Bupati hanya sebanyak 2.466 paket, meskipun sebelumnya ia mendapat informasi bahwa jumlah paket keseluruhan mencapai 3.000.

Terkait administrasi, Heru menyatakan bahwa tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat penyerahan paket tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak BAZNas tidak menyerahkan daftar penerima paket pada saat penitipan dilakukan.

Menurut Heru, permintaan dari Ketua BAZNas saat itu hanyalah agar penerima paket difoto bersama paket yang diterima. Foto-foto tersebut diminta sebagai bukti dokumentasi penyaluran. Data penerima berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga baru diminta setelah paket selesai disalurkan, bukan pada saat penitipan.

Heru menambahkan bahwa dalam praktiknya, paket-paket tersebut dibawa langsung oleh pihak yang menerima untuk disalurkan ke wilayah masing-masing, tanpa disertai berita acara maupun daftar penerima yang diverifikasi di awal.

Seluruh dokumentasi foto penyaluran yang berhasil dikumpulkannya kemudian disimpan dalam satu folder Google Drive. Heru mengaku telah menyerahkan akses dokumentasi tersebut kepada pihak terkait dan menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada jaminan atau kepastian mengenai keabsahan data penerima paket.

Dalam dakwaan JPU, Arsalim bersama M Yunus Hasby diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket.

Jaksa menyebut, penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar, dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52.

Atas perbuatannya, Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.